"PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Peristiwa tersebut dapat menjadi pengingat seluruh masyarakat untuk berhati-hati di jalan," ujar Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur Hervanka Tri Dianto dalam siaran pers yang diterima detikcom, Sabtu (6/11/2021).
Nominal santunan yang diberikan kepada korban, kata Hervanka, untuk meninggal dunia senilai Rp 50 juta. Sedangkan untuk korban luka mendapatkan santunan senilai Rp 20 juta.
"Untuk korban meninggal dunia kita beri santunan kepada ahli waris senilai Rp 50 juta. Sedangkan untuk korban luka Rp 20 juta," kata Hervanka.
Hervanka mengatakan untuk korban yang meninggal dunia, Jasa Raharja Perwakilan Madiun telah berkoordinasi dengan Jasa Raharja Perwakilan Bekasi untuk menyerahkan santunan kepada ahli waris sesuai dengan domisili korban. Sedangkan untuk korban luka-luka yang dirawat di RSUD Caruban, pihak Jasa Raharja telah menerbitkan Surat Jaminan (Guarantee Letter) memastikan bahwa biaya perawatan korban ditanggung oleh Jasa Raharja.
"Santunan korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017 sebesar Rp 50 juta untuk korban meninggal. Kemudian santunan biaya perawatan korban luka maksimal Rp 20 juta," tandas Hervanka. (iwd/iwd)