Gubernur Khofifah Indar Parawansa mendatangi keluarga korban perahu tambang tenggelam di Bengawan Solo. Di kesempatan ini, Khofifah berharap jembatan yang menghubungkan Tuban-Bojonegoro bisa rampung akhir tahun 2021.
"Sebetulnya penandatanganan jembatan ini saya ikut menjadi saksi waktu itu antara antara wakil bupati Tuban dan Bupati Bojonegoro, Gubernur menjadi saksi," kata Khofifah di Tuban, Jumat (5/11/2021).
"Mudah-mudahan seperti penjelasan Pak Bupati Tuban, Insya Allah akhir tahun ini sudah selesai sehingga akses bagi mobilitas masyarakat dari Rengel ke Kanor atau Tuban dan Bojonegoro bisa lebih mudah lebih aman lebih nyaman," kata Khofifah didampingi Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, Jumat (5/11/2021).
Khofifah sempat meninjau lokasi laka perahu penyeberangan dan lokasi pembangunan jembatan Kanor-Rengel yang menghubungkan Kabupaten Tuban dan Bojonegoro.
"Sebetulnya penandatanganan jembatan ini saya ikut menjadi saksi waktu itu antara antara wakil bupati Tuban dan Bupati Bojonegoro, Gubernur menjadi saksi," jelas Khofifah.
Terkait insiden ini, Khofifah menekankan pentingnya keselamatan penumpang pada pengguna transportasi penyeberangan sungai dan danau.
Khofifah menjelaskan Peraturan Menteri Perhubungan No. 61 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau telah menjelaskan berbagai aturan terkait dengan penyelenggaraan angkutan penyeberangan sungai dan danau. Termasuk bagaimana standar pelayanan minimal angkutan sungai dan danau.
Simak video 'Rekaman Video Amatir Perahu Tenggelam di Bengawan Solo':
"Sesungguhnya kejadian ini juga menjadi referensi kepada kita semua terkait dengan regulasi angkutan sungai danau dan penyeberangan," katanya.
Sedangkan di Jatim, banyak layanan angkutan sungai atau danau yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah. Karena, banyak masyarakat yang menggunakan akses tersebut sebagai alternatif pilihan untuk mempercepat perjalanan menuju daerah tujuan. Namun, standar keamanannya belum maksimal.
Selain kejelasan trayek, standar kelaikan angkutan hingga sertifikasi nakhoda, juga ada keamanan bagi pengguna sarana transportasi penyeberangan sungai dan danau yang harus benar-benar diperhatikan.
Khofifah pun meminta pihak terkait, yakni Bupati Wali Kota, Dinas Perhubungan Pemprov dan Kabupaten Kota untuk segera merapikan regulasinya.
"Semuanya intinya regulasi itu bisa kita rapikan bersama, saya koordinasi dengan dishub bagaimana kita memastikan karena untuk sertifikasi nakhoda dan untuk kelaikan dari armada itu dari kewenangan pusat," papar Khofifah.
"Sementara trayek antar kabupaten kota oleh Dishub Provinsi dan trayek intern oleh dishub kabupaten dan kota. Mengingat transportasi sungai di Jawa Timur sifatnya penyeberangan jarak pendek dan tidak komersial maka semua regulasi harus dijamin gratis dan cepat," tambahnya.
Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna layanan transportasi penyeberangan sungai dan danau, khususnya Jembatan Kare.