Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Jatim, dr Sjamsul Arief MARS SpA(K) setuju dengan vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun. Bahkan IDAI pusat juga sudah mengeluarkan surat edaran terkait syarat yang harus dipenuhi, saat vaksinasi terhadap anak usia tersebut.
"Tidak apa-apa, IDAI sudah mengeluarkan surat edaran dari pengurus pusat. Bahwa kita sudah memberikan batasan-batasan kalau nanti memang Kemenkes sudah melakukan vaksinasi. Pada prinsipnya kami (IDAI) menyetujui," kata dr Sjamsul ketika dihubungi, Kamis (4/11/2021).
Terkait persyaratan vaksinasi kepada anak usia 6-11 tahun, ada beberapa rekomendasi dari IDAI. Seperti, vaksinasi diberikan secara intramuskular dengan dosis 3ug (0,5 ml) sebanyak dua kali, dan jarak dosis pertama ke dosis kedua yaitu 4 minggu.
Selain itu juga memperhatikan kontraindikasi, yaitu melihat suatu kondisi atau faktor yang berfungsi sebagai alasan untuk mencegah tindakan medis tertentu, karena bahaya yang akan didapatkan pasien. Seperti tidak boleh diberikan kepada anak dengan kondisi defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol, penyakit sindrom gullian barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis, anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi.
"Lalu anak sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat, anak dalam keadaan demam 37,5⁰ C atau lebih, sampai penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital tidak terkendali. Bagi anak penyintas COVID-19, secara teori vaksinasi bisa diberikan setelah 3 bulan sembuh dari COVID-19," jelasnya.
(sun/bdh)