Rekening Diblokir Sepihak, Nasabah di Kota Madiun Gugat Bank Rp 25 Miliar

Rekening Diblokir Sepihak, Nasabah di Kota Madiun Gugat Bank Rp 25 Miliar

Sugeng Harianto - detikNews
Rabu, 03 Nov 2021 16:51 WIB
Seorang nasabah di Kota Madiun menggugat salah satu bank pemerintah senilai Rp 25 miliar. Ia tidak terima rekening pribadinya diblokir bank tanpa ada keterangan jelas.
Dewi Elyta Sari dan kuasa hukumnya/Foto: Sugeng Harianto/detikcom
Madiun - Seorang nasabah di Kota Madiun menggugat salah satu bank pemerintah senilai Rp 25 miliar. Ia tidak terima rekening pribadinya diblokir bank tanpa ada keterangan jelas.

"Rekening saya diblokir sepihak tanpa keterangan jelas dan alasan tidak masuk akal," ujar Dewi Elyta Sari saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/11/2021).

Warga Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman itu mengatakan, akibat rekening diblokir, Dewi tidak bisa menjalankan usahanya selama 16 bulan. Rekening Dewi diblokir pihak bank sejak Februari 2020.

"Jelas dong saya rugi 16 bulan tidak bisa bergerak perputaran usaha sembako saya. Ini pemblokiran rekening sepihak. Setahu kami, pemblokiran rekening bank itu bisa dilakukan karena ada perkara di kepolisian atau ada permintaan dari pengadilan. Tapi ini tidak. Tahu-tahu ada pemblokiran," kata Dewi.

Dewi mengatakan, sidang gugatan berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Madiun pada Selasa (2/11). Ia membawa seorang kuasa hukum, Ratna Indah Pristiwati.

"Sidang pertama materi gugatan sudah kemarin sidangnya. Tentu saya membawa kuasa hukum," kata Dewi.

Ratna menjelaskan, kliennya telah melayangkan protes berkali-kali. Rekeningnya sempat dibuka oleh pihak bank. Lalu pihak bank melakukan pemblokiran kembali.

"Rekening milik klien kami di bank itu dibuka kembali. Namun, petugas dari bank tersebut meminta supaya klien menutup kembali rekening itu," paparnya.

"Rekeningnya memang sudah dibuka blokirannya. Terus diminta ditutup supaya tidak diblokir lagi. Anehnya lagi, saat penutupan rekening, buku rekening juga tidak boleh diminta. Kita tidak tahu ada apa ini," jelasnya.

Ratna menambahkan, pada sidang pertama, pihak bank tidak hadir. Hingga saat ini, pihak bank juga belum bisa diklarifikasi terkait kasus tersebut.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.