"Rekening saya diblokir sepihak tanpa keterangan jelas dan alasan tidak masuk akal," ujar Dewi Elyta Sari saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/11/2021).
Warga Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman itu mengatakan, akibat rekening diblokir, Dewi tidak bisa menjalankan usahanya selama 16 bulan. Rekening Dewi diblokir pihak bank sejak Februari 2020.
"Jelas dong saya rugi 16 bulan tidak bisa bergerak perputaran usaha sembako saya. Ini pemblokiran rekening sepihak. Setahu kami, pemblokiran rekening bank itu bisa dilakukan karena ada perkara di kepolisian atau ada permintaan dari pengadilan. Tapi ini tidak. Tahu-tahu ada pemblokiran," kata Dewi.
Dewi mengatakan, sidang gugatan berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Madiun pada Selasa (2/11). Ia membawa seorang kuasa hukum, Ratna Indah Pristiwati.
"Sidang pertama materi gugatan sudah kemarin sidangnya. Tentu saya membawa kuasa hukum," kata Dewi.
"Rekening milik klien kami di bank itu dibuka kembali. Namun, petugas dari bank tersebut meminta supaya klien menutup kembali rekening itu," paparnya.
"Rekeningnya memang sudah dibuka blokirannya. Terus diminta ditutup supaya tidak diblokir lagi. Anehnya lagi, saat penutupan rekening, buku rekening juga tidak boleh diminta. Kita tidak tahu ada apa ini," jelasnya.
Ratna menambahkan, pada sidang pertama, pihak bank tidak hadir. Hingga saat ini, pihak bank juga belum bisa diklarifikasi terkait kasus tersebut.