Khatib Syuriah PWNU KH Syafrudin Syarif mengatakan hasil keputusan Bahtsul Masail itu diusulkan karena invetasi kripto telah menjadi kajian internasional. Untuk itu, pihaknya akan memperjuangkan keputusan tersebut di Muktamar NU yang rencananya digelar 23-25 Desember mendatang.
"Hasil keputusan Bahtsul Masail ini adalah masih kita akan usulkan di muktamar. Karena kripto ini adalah sudah menjadi masalah internasional yang sudah menjadi bahan kajian ke depan. Maka akan dibahas secara nasional di PBNU. Sebenarnya pada munas kemarin akan dibahas tapi tidak jadi karena akan dibahas di muktamar," jelas Syafrudin kepada wartawan di kantor PWNU Jatim Jalan Gayungan, Selasa (2/11/2021).
"Makanya hasil keputusan ini akan kita perjuangkan dari sisi hukum dari kita adalah merupakan kripto ini sesuatu yang haram karena membahayakan," imbuhnya.
Baca juga: Ini Tiga Poin Pertimbangan PWNU Jatim Haramkan Kripto |
Untuk itu, lanjut Syafrudin, PWNU Jatim akan berjuang di muktamar agar usulan ini bisa diterima dan menjadi keputusan nasional. Meski demikian, jika nantinya usulan yang disampaikan itu ditolak, maka PWNU Jatim akan tetap mengikuti keputusan bersama.
"Tentu secara organisasi setelah terjadi perdebatan di sana kita akan mengambil keputusan yaitu keputusan yang diambil PBNU karena itu seluruh Indonesia, itu yang akan kita jadikan pedoman," ujarnya.
"Jadi dalil-dalil dasarnya kita ini sangat kuat sekali. Tetap jadi kembali secara organisasi apapun yang diputuskan PBNU itu yang akan kita ikuti bersama. Makanya ini istilahnya adalah usulan dari PWNU Jatim bersama cabang-cabangnya," tandas Syafrudin.
Simak juga 'BI: Kripto Bukan Alat Pembayaran Sah, Lembaga Keuangan Dilarang Pakai!':
(fat/fat)