Dalam threadnya, LAMRI Surabaya menyebut ada lima korban kekerasan seksual oleh AS yang juga mantan anggota LAMRI Surabaya. Namun hingga kini, kesemua korban belum ada keinginan untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
"Untuk saat ini belum ada keinginan," kata Ketua LAMRI SURABAYA Bima Aji saat dikonfirmasi detikcom di Surabaya, Selasa (2/11/2021).
Kendati demikian, Bima mengatakan pihaknya akan membantu memfasilitasi jika ada korban yang ingin melaporkan kasus ini ke polisi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya belum menerima laporan dari korban.
"Untuk masalah ini belum ada aduan ke Polda Jatim," ungkap Gatot.
Sebelumnya diketahui, AS merupakan salah satu anggota LAMRI Surabaya. Namun pada 2018, AS telah dikeluarkan karena diduga melakukan kekerasan seksual pada beberapa korban. Dalam threadnya, LAMRI Surabaya juga menuliskan kronologi kekerasan seksual dari pengakuan lima korban tersebut.
Atas kekerasan seksual yang dilakukan AS, LAMRI Surabaya menyebut ada korban yang mengalami gangguan stres pascatrauma hingga depresi dan harus mendapat perawatan dari psikiater. Selain itu, ada pula korban yang harus menderita Infeksi Saluran Kencing.
Di thread ini, LAMRI Surabaya mengecam kekerasan seksual yang dilakukan AS. Pihaknya juga menuntut AS untuk meminta maaf secara terbuka dan melakukan ganti rugi biaya atas pemulihan kesehatan fisik maupun psikis.
(hil/iwd)