Ini Tiga Poin Pertimbangan PWNU Jatim Haramkan Kripto

Amir Baihaqi - detikNews
Selasa, 02 Nov 2021 18:40 WIB
Pengurus PWNU Jatim (Foto: Amir Baihaqi/detikcom)
Surabaya -

PWNU Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram cryptocurrency (uang kripto). PWNU Jatim menyebut 3 poin utama pertimbangan yang membuat kripto bahaya dan diharamkan.

"Bahwa materi yang diperjualbelikan itu tidak ada. Jadi materinya yang disebut sil'ah itu tidak ada. Lain kalau kita di saham itu ada dananya kemudian ada materinya. Jadi PT apa pabrik apa, nah itu bergerak sehingga ada materi," jelas Khatib Syuriah PWNU KH Syafruddin Syarif kepada wartawan di kantor PWNU Jatim Jalan Gayungan, Selasa (2/11/2021).

"Tapi kripto ini adalah sudah uangnya jelas tidak ada, hanya nomor-nomornya saja, tetapi diperjualbelikan. Yang kedua tidak ada materinya," imbuhnya.

Baca juga: Alasan di Balik PWNU Jatim Haramkan Bitcoin cs

Syafrudin menyebut fluktuasi yang terjadi di kripto sangat tinggi, unsur judinya sangat tinggi dan menimbulkan gharar atau ketidakpastiannya. Dia pun mengingatkan bahwa Nabi Muhammad melarang dalam jual beli yang menimbulkan gharar karena akan menimbulkan penipuan.

"Kemudian yang kedua, fluktuasinya sangat tinggi. Jadi bisa saja investasi Rp 1 miliar kemudian tiba-tiba saja naik jadi Rp 1,5 miliar. Tapi pernah terjadi dari Rp 1 miliar anjlok jadi 0, hilang uangnya. Nah, ini artinya bahwa ada gambling yang sangat tinggi di sini," terangnya.

Simak juga 'BI: Kripto Bukan Alat Pembayaran Sah, Lembaga Keuangan Dilarang Pakai!':






(fat/fat)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork