"Jadi pacar dari pelaku ini akan segera punya cucu yang akan dilahirkan anaknya. Sementara sang suami (dari anak pacar) tidak bertanggung jawab kabur tahu istri hamil tua ingin melahirkan," jelasnya.
Jury juga mengatakan, dari pelaku polisi mengamankan ponsel serta sepeda motor Honda Supra X dengan Nopol AE 4992 IF. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan Ancaman Hukuman 9 tahun penjara.
"Ponsel dan motor korban yang dibawa kabur pelaku sudah kita amankan. Pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini