Pria di Madiun Rampas Motor dan HP Petani dengan Alasan Bantu Pacar

Pria di Madiun Rampas Motor dan HP Petani dengan Alasan Bantu Pacar

Sugeng Harianto - detikNews
Selasa, 02 Nov 2021 17:06 WIB
Pria di Madiun merampas ponsel dan motor seorang petani. Pelaku mengaku butuh uang untuk membantu sang pacar pengurus persalinan anaknya.
Jumpa pers Polres Madiun/Foto: Sugeng Harianto
Madiun - Pria di Madiun merampas ponsel dan motor seorang petani. Pelaku mengaku butuh uang untuk membantu sang pacar mengurus persalinan anaknya.

Pria tersebut berinisial SS (42) warga Jombang. Sementara korban yakni Saman (62), warga Desa/Kecamatan Mejayan, Madiun.

"Betul Satreskrim Polres Madiun mengamankan pria inisial SS (42) pelaku pencurian dengan kekerasan. Korban petani," kata Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan kepada wartawan, Selasa (2/11/2021).

Perampasan motor itu, kata Jury, dilakukan oleh pelaku pada Senin (18/10). Korban yang merupakan seorang petani juga menerima tindakan kekerasan.

"Berawal saat korban sedang mengairi sawahnya di Jalan Sawah Turut, Dusun Robahan, Desa Mejayan. Saat di sawah itu pelaku menghampiri korban dan terjadi obrolan ringan," kata Juri.

"Korban dan pelaku ini tidak saling kenal. Tapi karena tidak ada kecurigaan, korban tetap melayani obrolan dengan pelaku. Lantas pelaku melihat ponsel di saku, seketika membacok memakai sabit dan membawa kabur sepeda motor korban," imbuhnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan perampasan dengan kekerasan lantasan terbentur masalah ekonomi. Anak dari pacarnya membutuhkan biaya persalinan.

"Jadi pacar dari pelaku ini akan segera punya cucu yang akan dilahirkan anaknya. Sementara sang suami (dari anak pacar) tidak bertanggung jawab kabur tahu istri hamil tua ingin melahirkan," jelasnya.

Jury juga mengatakan, dari pelaku polisi mengamankan ponsel serta sepeda motor Honda Supra X dengan Nopol AE 4992 IF. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan Ancaman Hukuman 9 tahun penjara.

"Ponsel dan motor korban yang dibawa kabur pelaku sudah kita amankan. Pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.