LAMRI Surabaya Sebut Ada 5 Korban Kekerasan Seksual Mantan Anggotanya

LAMRI Surabaya Sebut Ada 5 Korban Kekerasan Seksual Mantan Anggotanya

Hilda Meilisa - detikNews
Selasa, 02 Nov 2021 16:33 WIB
Little girl suffering bullying raises her palm asking to stop the violence
Ilustrasi kekerasan seksual (Foto: iStock)
Surabaya - Laskar Mahasiswa Republik Indonesia (LAMRI) Surabaya mengungkap kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan mahasiswa berinisial AS. Dalam sebuah thread di Twitter, LAMRI Surabaya menyebut ada lima korban.

Diketahui, AS merupakan salah satu anggota LAMRI Surabaya. Namun pada 2018, AS telah dikeluarkan karena diduga melakukan kekerasan seksual pada beberapa korban.

Detikcom telah mendapat izin dari LAMRI Surabaya untuk mengutip pernyataan di Twitter tersebut. Dalam threadnya, LAMRI Surabaya juga menuliskan kronologi kekerasan seksual dari pengakuan lima korban tersebut. Kekerasan seksual yang dilakukan mulai dari pelecehan seksual hingga pemerkosaan.

LAMRI Surabaya menyebut telah mengeluarkan AS per 2 Maret 2018. Saat itu pada sidang pemberhentian, dilakukan kesepakatan antara AS dengan dua korban. Lalu pada 2021, tim investigasi LAMRI melakukan penyelidikan dan ditemui adanya korban lainnya.

"Pada kelanjutan dalam proses investigasi kasus ini, ternyata ditemukan fakta bahwa terdapat kasus serupa yang dilakukan oleh AS yang belum dilaporkan pada masa sebelum sidang pemberhentian anggota," tulis LAMRI dalam Twitternya @LAMRISURABAYA yang dilihat detikcom di Surabaya, Selasa (2/11/2021).

Atas kekerasan seksual yang dilakukan AS, LAMRI Surabaya menyebut ada korban yang mengalami gangguan stres pascatrauma hingga depresi dan harus mendapat perawatan dari psikiater. Selain itu, ada pula korban yang harus menderita Infeksi Saluran Kencing.

Di thread ini, LAMRI Surabaya mengecam apa yang dilakukan AS. Pihaknya juga menuntut AS untuk meminta maaf secara terbuka dan melakukan ganti rugi biaya atas pemulihan kesehatan fisik maupun psikis.

"Atas perbuatannya tersebut, organisasi memfasilitasi penyintas untuk menuntut AS agar melakukan permintaan maaf secara terbuka dan melakukan ganti rugi atas biaya pemulihan kesehatan fisik maupun psikis penyintas," tambahnya.

Kasus ini bermula saat LAMRI Surabaya mengeluarkan AS per 2 Maret 2018. Saat itu pada sidang pemberhentian, dilakukan kesepakatan antara AS dengan korban 1 dan 2 dan anggota yang terlibat dalam sidang agar kasus ini tidak di-blow up. Karena korban tidak ingin permasalahan ini meluas.

Namun, LAMRI Surabaya terpaksa mempublikasikan hal di tahun 2021 atas berbagai pertimbangan.

"Adapun publikasi dari surat pemberhentian anggota ini disebabkan oleh beberapa urgensi terkait dengan pencemaran nama baik organisasi, penyebaran itu palsu, dan tindakan yang menyebabkan kerugian terhadap korban baik secara fisik dan psikis," tambahnya.

Dari kronologi yang dibeberkan, pada November 2020 anggota LAMRI mendengar kabar jika AS mengaku pemberhentiannya ini karena organisasi tidak menghendaki dirinya memiliki relasi romantis atau hubungan seksual antaranggota. AS menyebut hubungan seksual ini didasari suka sama suka.

"Ia juga menyangkal kekerasan seksual yang ia lakukan dengan dalih korban juga memberikan consent," ungkap kronologi yang dibeberkan LAMRI Surabaya.

Akhirnya, salah satu anggota LAMRI menghubungi AS untuk mengkonfirmasi isu tersebut. Meskipun AS sempat menyangkal, namun dia akhirnya mengakui dan menduga mengatakan hal tersebut saat kondisi mabuk.

Anggota LAMRI pun mengingatkan AS agar tidak kembali menyebarkan isu ini. Namun hingga tahun 2021, baik anggota LAMRI dan korban masih terus mendengar AS menyebarkan isu ini. Akhirnya, atas berbagai pertimbangan, LAMRI Surabaya mengunggah hal ini di akun resmi twitternya.

"Makin hari isu ini menjadi bola liar yang mencemarkan nama baik organisasi, dan juga melukai perasaan korban," tutupnya.

Halaman 2 dari 2
(hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.