200 HP Hasil Razia di Rutan Gresik Dimusnahkan

200 HP Hasil Razia di Rutan Gresik Dimusnahkan

Amir Baihaqi - detikNews
Selasa, 02 Nov 2021 16:15 WIB
Sekitar 200 HP milik para tahanan di Rutan Gresik yang terjaring razia dihancurkan. Tak hanya dipukul dengan palu, HP juga dimasukkan ke dalam aquarium berisi air asin.
HP dimasukkan ke dalam aquarium berisi air asin/Foto: Istimewa
Surabaya - Sekitar 200 HP milik para tahanan di Rutan Gresik yang terjaring razia dihancurkan. Tak hanya dipukul dengan palu, HP juga dimasukkan ke dalam aquarium berisi air asin.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengatakan, penghancuran tersebut merupakan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran handphone ilegal, di dalam rutan dan lapas. Sedangkan mencelupkan HP ke dalam aquarium untuk memastikan handphone tersebut tidak bisa berfungsi lagi dan sebagai efek jera.

"Kebijakan ini sekaligus sebagai bentuk transparansi bahwa kami selalu memerangi adanya penyelundupan handphone dalam lapas dan rutan," kata Krismono, Selasa (2/11/2021).

Kepala Rutan Gresik Aris Sakuriyadi menjelaskan, sejak Januari 2021 ada ratusan handphone yang dimasukkan ke aquarium tersebut. Semuanya merupakan hasil penggeledahan kamar hunian warga binaan.

"Setelah dilakukan inventarisir dan dilaporkan ke Kanwil, kami langsung memastikan bahwa handphone tersebut tidak dapat difungsikan lagi," terang Aris.

Aris menambahkan, pihaknya selama ini rutin melakukan penggeledahan blok hunian setiap minggu. Selain itu, ada juga penggeledahan tentatif yang bisa dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Sedangkan bagi mereka yang melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi tegas. Sanksi yang diberikan sesuai dengan amanah Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang tata tertib lapas dan rutan.

Menurutnya, sanksi yang diberikan tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Untuk pelanggaran berat warga binaan juga bisa kehilangan haknya seperti hak untuk mendapatkan remisi, hak untuk mendapatkan cuti bersyarat, bebas bersyarat dan hak-hak lainnya.

"Sanksi bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran bervariasi, mulai dari penempatan warga binaan di ruang tutupan sunyi atau ruang isolasi. Jangka waktu penempatan di ruang isolasi juga bermacam-macam, mulai 6 hari, 12 hari hingga 18 hari," pungkas Aris.

Simak juga Video: Lapas Subang Gelar Razia, Sejumlah Ponsel Milik Napi Disita

[Gambas:Video 20detik]



(sun/bdh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.