Satpol PP Surabaya Peringatkan 2 Night Club yang Langgar Jam Operasional

Satpol PP Surabaya Peringatkan 2 Night Club yang Langgar Jam Operasional

Esti Widiyana - detikNews
Selasa, 02 Nov 2021 11:51 WIB
Satpol PP Surabaya beri peringatan ke RHU pelanggar jam malam
Satpol PP Surabaya menempelkan stiker peringatan di RHU yang melanggar jam operasional (Foto: Dok. Satpol PP Surabaya)
Surabaya - Dua rekreasi hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya melanggar ketentuan jam operasional dan mengabaikan pakta integritas saat pandemi. Satpol PP Surabaya pun memanggil pemilik atau pengelola.

Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, dua RHU tersebut adalah klub malam. Dua klub malam tersebut ada di Surabaya pusat dan barat.

"Di wilayah barat 'BH' (inisialnya) dan Kedungdoro 'TX' (inisialnya). RHU-nya club," kata Eddy kepada detikcom, Selasa (2/11/2021).

Karena diduga melanggar jam operasional dan mengabaikan pakta integritas, kata Eddy, pihaknya akan menindak tegas dua RHU tersebut jika tetap bandel. Sebab, aturan ini sudah tertulis dalam Perwali Nomor 67 tahun 2020 yang telah diubah dalam Perwali Nomor 10 tahun 2021 maupun aturan Inmendagri Nomor 53 tahun 2021.

"Keduanya saya panggil. Kami cek perizinannya lengkap atau tidak dan apakah sudah menandatangani pakta integritas. Saya sampaikan juga supaya mereka tertib dan disiplin, karena ini peringatan terakhir," ujarnya.

Eddy menegaskan Satpol PP Surabaya tak segan menutup dan mencabut izin RHU lain jika ketahuan melanggar. "Kalau masih melebihi jam operasional, jangan salahkan Satpol PP kalau melakukan penutupan, termasuk mencabut perizinannya. Karena pemkot kan sudah memberi keleluasaan buka sampai pukul 24.00 WIB, tolong itu ditaati," jelasnya.

Eddy juga mengingatkan pemilik atau pengelola RHU untuk bersabar. Sebab, jika RHU bisa tertib, kemungkinan Pemkot Surabaya akan membuat kebijakan lain.

"Dengan cara memperpanjang jam operasional seiring melandainya kasus COVID-19," ujarnya.

Selain itu, mantan Kepala BPB Linmas Surabaya ini terus mengingatkan pentingnya disiplin menjaga prokes. Karena tanggung jawab prokes bukan hanya tugas TNI/Polri dan pemerintah, melainkan juga peran pemilik RHU dan masyarakat.

"Jadi jangan sampai ada keteledoran dari pemilik RHU dan pengusaha lainnya. Kalau naik level pasti dampaknya akan ke sampean (RHU) dan karyawan sampean, serta pengusaha lain," tuturnya.

Satpol PP Surabaya juga memastikan akan melakukan pemantauan dan pengawasan RHU secara berkala. Mulai dari prokes, jam operasional, hingga kapasitas di dalam RHU. "Kalau ada yang ketangkap basah melanggar, akan kami tindak tegas dan kami tutup serta cabut perizinannya," pungkas Eddy. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.