Kemnaker Sidak Campuspedia Soal Viral Gaji dan Denda Anak Magang

Kemnaker Sidak Campuspedia Soal Viral Gaji dan Denda Anak Magang

Esti Widiyana - detikNews
Senin, 01 Nov 2021 20:37 WIB
Surabaya -

Kementerian Ketenagakerjaan melakukan sidak di Campusmedia di Koridor Coworking Space di Siola lantai 3 Surabaya. Sidak dilakukan terkait viralnya Campuspedia yang menggaji anak magang Rp 100 ribu dan mendenda Rp 500 ribu jika resign.

Sidak dilakukan oleh Direktur Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan, Ditjen Binalavotas dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3). Mereka ingin memastikan apakah ada atau tidak dugaan pelanggaran aturan terkait pemagangan.

Sebab, Kemenaker memiliki tugas mengawasi perusahaan yang ingin memanfaatkan kata 'magang' dengan memberi gaji murah. Dalam arti, perusahaan mempekerjakan pencari kerja tapi dilabeli magang.

Ternyata dipastikan bahwa Campuspedia tidak masuk ranah tersebut, karena yang magang berstatus mahasiswa yang memang tidak wajib untuk diberikan uang saku, karena tujuan utama magang adalah sebagai prasyarat kelulusan pendidikan. Namun, pihaknya juga menerima pembenaran jika pemagang diberi gaji Rp 100 ribu dan denda Rp 500 ribu jika mundur di tengah jalan.

kemnaker sidak campuspediaFoto: Dok. Kemnaker

"Dari penjelasan CEO Campuspedia, saudara Akbar Maulana, kita mendapatkan informasi bahwa memang benar apa yang beredar sebagaimana diinformasikan, tapi hal yang berkaitan dengan denda 500 ribu itu memang diakui pernah terjadi seperti itu," kata Direktur Pemagangan Ali Hapsah kepada wartawan, Senin (1/11/2021).

Akan tetapi, kata Ali, dari Campuspedia sendiri sedang proses mengembalikan uang resign kepada mantan pemagang. Namun, tidak semua pemagang yang resign membayar denda, ada yang membayar Rp 100 ribu hingga tidak membayar sama sekali.

Ali menjelaskan jika pemagang di Campuspedia ini merupakan mahasiswa untuk meningkatkan kompetensinya. Pemagang sendiri dijalani oleh orang yang mencari ilmu, dan mahasiswa yang tidak terkait dengan perhatian (concern) Kementerian Ketenagakerjaan.

Ali menjelaskan tentang perbedaan magang bekerja (apprentice) dan magang pendidikan (internship). Jika apprentice merupakan mereka yang telah menyelesaikan pendidikan formal. Pada aturannya mengikuti UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker No. 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri, yakni pemagangan menyasar para pencari kerja dan pekerja untuk meningkatkan kompetensinya.

Salah satunya wajib memberikan uang saku kepada peserta magang. Tetapi, jika peserta magang adalah mahasiswa atau siswa (internshi), maka aturan tersebut tidak berlaku.

"Setelah melakukan sidak ternyata peserta magang di Campuspedia ini berstatus mahasiswa yang melakukan magang dalam rangka prasyarat kelulusan. Dengan demikian tidak relevan dengan UU Ketenagakerjaan maupun Permenaker," ujarnya.

"Sehingga dalam konteks ini sebenarnya kurang relevan dengan concern kita. Meskipun demikian, kita tetap memberikan arahan agar aturan yang ada di Permenaker bisa menjadi acuan, sehingga hasil yang diharapkan dari proses magang itu betul-betul bisa didapatkan," tambah Ali.

Selain itu, Ali mengapresiasi industri yang bersedia menjadi penerima magang. Karena program pemagangan ini merupakan bagian dari pelatihan vokasi yang bertujuan mengatasi persoalan ketenagakerjaan.

Sebagaimana yang ditekankan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, bahwa pemagangan sangat penting untuk menyiapkan tenaga kerja dengan kompetensi yang sesuai tuntutan pasar kerja. Agar pemagangan yang dilakukan industri berjalan dengan benar, maka menyesuaikan Permenaker Nomor 6 Tahun 2020.

"Kemnaker sangat membuka diri dan siap membantu industri dalam hal memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan, seperti merancang proses pemagangan dan menyiapkan mentornya yang bersertifikat. Intinya pemagangan ini bukan sesuatu yang dilarang, tetapi sesuatu yang kita dorong, tapi dengan syarat kita dalam melaksanakannya sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2020," pungkas Ali.

Halaman 2 dari 2
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.