Harga Minyak Goreng Melonjak, Mufti Anam Minta Kemendag Cepat Bergerak

Harga Minyak Goreng Melonjak, Mufti Anam Minta Kemendag Cepat Bergerak

Faiq Azmi - detikNews
Senin, 01 Nov 2021 20:22 WIB
Harga minyak goreng naik dalam sepekan terakhir. Anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi perdagangan, Mufti Anam, mendesak Kemendag untuk cepat dan tepat merespons masalah tersebut.
Anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi perdagangan, Mufti Anam/Foto: Istimewa
Surabaya - Harga minyak goreng naik dalam sepekan terakhir. Anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi perdagangan, Mufti Anam, mendesak Kemendag untuk cepat dan tepat merespons masalah tersebut.

"Banyak pelaku usaha makanan skala UMKM yang kesulitan dengan naiknya harga minyak goreng. Saya dapat banyak pesan masuk, seperti pedagang gorengan dan PKL di Pasuruan-Probolinggo yang terimpit kenaikan harga minyak goreng. Mau menaikkan harga jual tidak mungkin karena daya beli masyarakat belum pulih," ujar Mufti seperti dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (1/11/2021).

Selain berdampak ke ekonomi, Mufti menyebut, adanya potensi dampak negatif ke kesehatan. Sebab, warga bisa saja memakai minyak goreng berulang-ulang lantaran untuk membeli yang baru harganya sudah melonjak naik.

Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kemendag, harga rata-rata minyak goreng curah pada Oktober 2021 adalah Rp 14.489 per liter. Telah melonjak hingga 20 persen dibanding harga Januari 2021 dan melambung 5,07 persen dibanding September 2021.

"Bahkan di beberapa wilayah di Jatim kalau dicek di pusat harga pangan itu bisa Rp 17.000 per liter," tutur Mufti.

Adapun harga rata-rata minyak goreng kemasan sederhana pada Oktober 2021 adalah Rp 14.843 per liter, meroket 15 persen dibanding Januari 2021 dan melaju 4,9 persen dibanding September 2021.

Mufti mengatakan, memang kenaikan harga minyak goreng ini adalah konsekuensi dari lonjakan harga raw material minyak goreng, yaitu minyak kelapa sawit/crude palm oil. Sehingga, kendati sebenarnya pasokan minyak goreng di pasar memadai, harga tetap naik lantaran harga bahan bakunya juga melonjak. Meski demikian, Mufti meminta pemerintah jangan semata-mata menyerahkan harga minyak goreng ini kepada mekanisme pasar sesuai fluktuasi harga CPO.

"Harga migor (minyak goreng) memang terkait erat CPO sebagai bahan baku utamanya. Di sisi lain, banyak produsen migor yang tidak terintegrasi dengan perkebunan sawit. Sehingga sangat mempengaruhi penentuan harga migor. Tetapi tetap pemerintah, dalam hal ini Kemendag, harus hadir memberi solusi," ujarnya.

Mufti menyebut solusi jangka pendek dan jangka menengah-panjang untuk mengantisipasi agar tak ada lagi lonjakan harga minyak goreng yang menyusahkan masyarakat.

Dalam jangka pendek, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag harus segera melakukan intervensi untuk harga minyak goreng. Mufti menyesalkan lambannya Kemendag dalam merespons masalah ini. Sebab, persoalan melambungnya harga migor terjadi sejak beberapa bulan lalu.

"Kemendag bisa melakukan operasi pasar dengan sistem penasaran, targeting system, yang tepat. Operasi pasar sebatas membantu, karena untuk stabilisasi harga tidak akan bisa mengingat kemampuan operasi pasar pemerintah juga terbatas. Sehingga targeting system-nya harus bagus," ujarnya.

Operasi pasar, lanjut dia, bisa dilakukan dengan melibatkan produsen migor terutama yang sudah terintegrasi dengan perkebunan kelapa sawit.

Adapun secara jangka menengah-panjang, lanjut Mufti, Kemendag harus memiliki skema antisipasi yang lebih baik dengan mengamati tren perdagangan CPO dunia. Misalnya, saat ini banyak pakar menyebut harga CPO bakal terus melambung hingga triwulan II/2022 berkaitan dengan musim.

"Maka perlu antisipasi. Gawat kalau harga migor terus melonjak sampai tahun depan. Pedagang makanan bisa gulung tikar, di sisi lain rakyat kecil kesusahan mengolah bahan pangan dengan murah. Harus diantisipasi, harus cari solusi, kasihan masyarakat kecil," ujarnya.

Mufti juga mendesak Kemendag tegas serta efektif dalam mengeksekusi kebijakan migor wajib kemasan, yang bakal diberlakukan mulai tahun depan. Sebelumnya, beberapa kali aturan minyak goreng wajib kemasan ini molor pelaksanaannya.

"Minyak goreng kemasan mempunyai kemampuan untuk disimpan. Sehingga sebenarnya harganya lebih bisa dikendalikan. Tetapi pemerintah juga harus mengawasi produsen karena bisa saja produksi waktu sebelumnya ketika harga CPO rendah, kemudian disimpan, dan dilepas ke pasar dengan harga yang sudah dikerek ketika harga CPO tinggi," ujarnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.