2 Pembunuh Pemilik Warung di Pasuruan Diringkus, Salah Satunya Masih 16 Tahun

2 Pembunuh Pemilik Warung di Pasuruan Diringkus, Salah Satunya Masih 16 Tahun

Muhajir Arifin - detikNews
Senin, 01 Nov 2021 16:12 WIB
pembunuhan di pasuruan
Salah satu tersangka pembunuhan pemilik warung di Pasuruan (Foto: Muhajir Arifin)
Pasuruan - Polisi menangkap pelaku pembunuhan Moh Gufron (52), pemilik warung di Desa Sladi, Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Tersangka pembunuhan keji itu dua orang yang masih belia bahkan salah satunya di bawah umur.

Dua tersangka adalah FR (18) dan MED (16). Mereka berdua warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

"Kami amankan dua tersangka tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan pemilik warung meninggal dunia," kata Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz saat rilis di Mapolres Pasuruan, Senin (1/11/2021).

Erick mengatakan kedua tersangka diamankan di Desa Sladi, Kecamatan Kejayan, Sabtu (30/10) atau enam hari setelah peristiwa.

"Tersangka dijerat pasal 340 KUHP subsider Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara," terang Erick.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo menjelaskan kedua tersangka pembunuhan berasal dari satu desa. Kedua orang tua mereka sangat mengenal korban.

"Orang tua mereka kenal korban," terangnya.

Dalam rilis tersebut, hanya FR yang ditunjukkan ke awak media. MED diperlakukan khusus sesuai aturan penanganan hukum anak di bawah umur.

Diberitakan sebelumnya Moh Gufron (52) warga Desa Karang Sentul, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, tewas dibacok orang tidak dikenal di warungnya yang ada di depan SDN Desa Sladi, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Minggu (24/10). Pembacokan diduga terjadi pada pukul 03.30 WIB, dan diketahui warga sekitar pukul 05.30 WIB.

Ķorban setiap hari berdagang di warung yang berada di Jalan Raya Pasuruan-Malang tersebut. Korban biasanya pulang menjelang subuh. (iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.