Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Lamongan Siti Rubikah mengatakan, Warisan Budaya Tak Benda atau intangible cultural heritage merupakan wujud kebudayaan yang bersifat tak bisa dipegang (Abstrak). Bila dibiarkan bisa musnah dan hilang seiring perkembangan zaman seperti misalnya bahasa, musik, tari, upacara, serta berbagai perilaku terstruktur lain.
"Mendhak Sangring sendiri merupakan ritual adat masyarakat Desa Tlemang, sebagai bentuk tradisi peringatan tahunan atas diwisudanya Ki Buyut Terik oleh Sunan Giri keempat sebagai pemimpin di Desa Tlemang," kata Siti Rubikah usai mengikuti proses penetapan yang dilakukan secara daring tersebut.
Dia mengatakan prosesi budaya Mendhak Sangring yang digelar tiap 24 hingga 27 Jumadil Awal Tahun Hijriah ini masih tetap lestari dan terjaga. Dan wujud peringatan tersebut, dengan menyajikan makanan khas Sangring, berisi ayam dan kuah. Uniknya, pemasaknya semua harus laki-laki.
"Konon masakan khas ini menjadi sajian pada saat prosesi wisuda Ki Buyut menjadi pemimpin di wilayah Tlemang oleh Sunan Giri IV," ujar Rubikah.
Dengan penetapan ini itu berarti untuk kedua kalinya Lamongan mencatatkan kebudayaan tak bendanya menjadi WBTB Nasional. Pada 2013, Seni Pertunjukan Sandur yang berasal dari Kecamatan Solokuro juga telah ditetapkan secara resmi sebagai WBTB Nasional.
Sementara tahun 2021, Lamongan mengusulkan beberapa Warisan Budaya lain seperti Jaran Jenggo, Nasi Boran, Perahu Tradisional Ijon-ijon, Cerita Rakyat Panji Laras Liris serta Upacara Adat Pengantin Bekasri, namun dalam proses penilaian oleh Tim Ahli, hanya Upacara Adat Mendhak Sangring yang resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Nasional.
"Ini tentu menjadi sangat membahagiakan dan membanggakan bagi kami masyarakat Lamongan. Kini ada dua karya budaya Lamongan yang mendapat pengakuan secara nasional setelah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Nasional," ujar Bupati Lamongan Yuhronur Efendi. (fat/fat)