Kajari Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan, tersangka berinisial SDK (42) warga Bojonegoro Kota. SDK merupakan Ketua Forum Komunikasi TPQ di Bojonegoro.
SDK melakukan pemungutan uang senilai satu juta Rupiah, kepada setiap yayasan/lembaga TPQ, pascaadanya pencairan bantuan dana operasional saat pendemi COVID-19 di tahun 2020. Bantuan itu senilai Rp 10 juta per lembaga TPQ. Total ada 1.322 lembaga yang tersebar di 27 kecamatan di Bojonegoro.
"Tersangka berinisial SDK telah melakukan pemungutan terhadap masing-masing lembaga TPQ sebesar satu juta Rupiah. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih. Hari ini kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Badrut Tamam di kantornya, Jumat (29/10/2021).
Penyidik Kejari Bojonegoro sebelumnya telah memeriksa 100 lebih saksi dari berbagai lembaga TPQ. Pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus korupsi ini.
"Dan saat ini kita juga telah bisa menyita atau mengamankan uang negara dari pengembalian uang potongan, yang dikumpulkan oleh para saksi dan tersangka sebesar Rp 384 juta. Memang dalam proses penyidikan yang sedang berjalan saat ini, juga tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka lainnya," imbuh Badrut.
Badrut juga menuturkan, tersangka tidak sendirian mengumpulkan uang potongan tersebut. Melainkan dibantu oleh oknum pengurus FKPQ lainnya.
"Pelaku ini tidak sendirian ya, ada yang membantu yakni beberapa oknum pengurus lainnya juga. Tetapi semua atas perintah dari tersangka kalau menurut hasil penyidikan." jelas Badrut.
Sekitar pukul 13.40 WIB, SDK dikawal ketat petugas Kejari masuk ke mobil untuk dikirim ke Lapas Bojonegoro, yang berada di Jalan Diponegoro. Saat menuju mobil, tersangka membantah telah melakukan pemotongan uang bantuan dana operasional TPQ.
"Nggak ada pemotongan. Kita ikuti saja proses hukum" jelas SDK.
Lihat juga video 'KPK Tetapkan Bupati Koltim Andi Merya Tersangka Suap Dana Hibah BNPB':
(sun/bdh)