Kasus Korupsi Ikan Rp 8 Miliar, Eks Dirut BUMD di Jatim Dibui 8 Tahun

Kasus Korupsi Ikan Rp 8 Miliar, Eks Dirut BUMD di Jatim Dibui 8 Tahun

Tim Detikcom - detikNews
Selasa, 12 Okt 2021 14:06 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Surabaya - Hukuman mantan Dirut PT Puspa Agro, Abdullah Muchibuddin, diperberat dari 6 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Abdullah terbukti korupsi jual beli ikan fiktif PT PA, anak perusahaan PT JGU yang notabenya BUMD Pemprov Jatim.

"Menyatakan terdakwa Abdullah Muchibuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair. Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata Ketua Majelis Elang Prakoso Wibowo yang tertuang dalam website Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Selasa (12/10/2021).

"Menghukum Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara," sambung majelis yang beranggotakan Irwan Rambe dengan anggota Prim Fahrur Razi.

Baca juga: Korupsi Rp 8 M, Dirut dan Staf PT Puspa Agro Ditahan Kejari Sidoarjo

Majelis menyatakan Abdullah bersama-sama dengan Heri Jamari terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU tentang Tipikor, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,029 miliar.

"Menyatakan terdakwa Heri Jamari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair. Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun. Menghukum Terdakwadengan pidana denda sejumlah Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," kata majelis.

Dalam dakwannya, kasus dugaan bisnis jual beli ikan fiktif itu terjadi pada 2015 silam. Modus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka itu berawal dari bisnis jual beli ikan untuk ekspor impor antara PT Puspa Agro dengan pihak ketiga. Kerjasama itu tidak ada proses uji kelayakan dan diindikasikan fiktif, namun pembayaran tetap dilakukan berlangsung sejak bulan Juni hingga November 2015.

Simak juga 'Eks Direktur Jasindo Solihah Didakwa Perkaya Diri Rp 2,8 Miliar':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.