Kendati demikian, Sudaryanto mengatakan pihaknya telah melayangkan panggilan kedua. Rencananya, Mino akan dimintai dipanggil ke Mapolres untuk dimintai keterangan pada Senin.
"Sudah dikirim lagi untuk yang ke dua rencana Senin menghadap," tambahnya.
Sebelumnya, dalam video terlihat Mino menggunakan jaket ojek online dan duduk di depan petugas berpakaian TNI. Anggota TNI pun mencoba mengajaknya divaksin hingga memberi pengertian. Namun Mino terus menolak sampai anggota TNI menuduhnya menjadi anggota LSM hingga ormas FPI.
Atas kejadian ini, pihak Kodim pun mengambil jalur hukum dengan melaporkan Mino ke Polres Sampang. Laporan itu, tertera pada surat laporan bernomor STTLP-B/234/X/2021/SPKT/Polres Sampang/Polda Jawa Timur.
Dalam surat laporan tersebut, Mino yang merupakan warga Kecamatan Robatal, Sampang ini dilaporkan atas dugaan pidana sesuai yang tertera di dalam UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE.
(hil/fat)