Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan hukuman berupa penghancuran knalpot brong tersebut diberikan agar para pelanggar jera dan meminimalisir penyalahgunaan oleh aparat kepolisian.
"Dari Operasi Kemanusiaan kami menjaring 61 pengguna knalpot brong, knalpot bobokan atau knalpot ora sopan. Knalpot seperti menganggu kenyamanan, polusi suara dan bahaya," kata Dwiasi, Kamis (28/10/2021).
Sebelum menghancurkan knalpot tidak standar, para pelanggar diwajibkan terlebih dahulu mengikuti sidang di pengadilan atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. Setelah menjalani putusan pengadilan dan membayar denda, pelanggar dikumpulkan di Polres Trenggalek untuk proses pengambilan sepeda motor.
Dalam proses inilah, para pelanggar diminta mengganti seluruh perlengkapan kendaraan yang tidak standar, mulai knalpot, ban, lampu hingga spion. Setelah itu mereka langsung diminta untuk menghancurkan sendiri knalpot yang tidak standar dengan dipukul menggunakan palu hingga penyok.
![]() |
"Mereka melanggar pasal 285 ayat 1 Undang-undang Lalu Lintas. Yang jelas Trenggalek harus bebas dari knalpot brong, kami akan tindak tegas," imbuhnya.
Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Meita Anisa Saputra, mengatakan penghancuran knalpot brong itu untuk mencegah penggunaan kembali oleh pemilik maupun penyalahgunaan dari oknum aparat.
" Setelah dihancurkan akan kami buang, karena kalau diberikan lagi ke pelanggar takutnya akan digunakan lagi," kata Meita.
Dijelaskan Meita, operasi knalpot brong tersebut dilakukan selama tiga pekan terakhir. Razia tersebut menyasar para pengguna sepeda motor yang berkeliaran di atas pukul 22.00 - 02.00 WIB.
"Dari 61 pelanggar ini sebagian besar tidak memiliki SIM dan tidak membawa surat-surat kendaraan. Selain itu 21 orang masih di bawah umur. Mereka yang di bawah umur pengambilan sepeda motor didampingi orang tua atau wali," jelasnya.
Salah satu orang tua pelanggar knalpot brong, Lestari justru bersyukur anaknya terjaring razia polisi. Ia berharap dengan terkena razia tersebut anak-anaknya kapok bermain sepeda motor berknalpot brong.
"Saya Alhamdulillah, memang anak saya yang nakal. Ini menjadi pelajaran, biar kapok. Anak saya umur 16 tahun," kata Lestari.
Dikonfirmasi terpisah salah seorang pelanggar, Febri Setiawan mengaku telah dua kali terjaring razia knalpot brong. Ia mengaku terkena razia saat nongkrong di sekitar alun-alun kota.
"Waktu saya lagi ngopi, saya sudah dua kali kena razia, knalpot brong juga. Untuk saat ini saya kapok," ujar Febri. (iwd/iwd)