"Kami menghargai hak demokratis setiap individu dan kelompok masyarakat dalam mengungkapkan pendapat dan sikapnya menolak keberadaan tambang," kata Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Sumber Mineral Nusantara, Max Lavian melalui siaran persnya, Selasa (26/10/2021).
Namun pihaknya menegaskan, PT SMN merupakan pemegang Izin Usaha Pertambagan Operasi Produksi (IUP OP) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Tahun 2019. Ia mengatakan, saat ini kegiatan perusahaan di Trenggalek adalah pelaksanaan penyaluran program tanggung jawab sosial perusahaan, dalam pemberdayaan masyarakat, serta proses eksplorasi lanjutan.
"Dan ke depannya akan ada rencana untuk usaha produksi di beberapa titik," ujarnya.
Max Lavian menjelaskan, keberadaan tambang emas justru akan memberikan manfaat bagi masyarakat Trenggalek, dan membuka lapangan kerja baru. Selain itu masyarakat sekitar juga akan menerima manfaat dari program tanggung jawab sosial perusahaan.
"Selain itu, pemerintah daerah dapat meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) melalui pajak, retribusi, dan pendapatan bukan pajak lainnya dari kegiatan operasional tambang kami," imbuhnya.
Sementara terkait anggapan pertemuan yang selintutan pada Hari Senin (25/10), PT SMN menegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak tertutup. Kegiatan tersebut didasarkan pada undangan resmi dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Nomor 005 Tanggal 21 Oktober 2021.
Baca juga: Bupati Trenggalek Tolak Tambang Emas |
"Merupakan tindak lanjut salah satu rangkaian proses dalam memperoleh pertimbangan teknis IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) di atas lahan negara (Perhutani) yang diajukan oleh PT SMN," ujarnya.
Rapat koordinasi itu juga dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek.