Aktivis Demo Tolak Tambang Emas Trenggalek, Ini Tanggapan Perusahaan

Aktivis Demo Tolak Tambang Emas Trenggalek, Ini Tanggapan Perusahaan

Adhar Muttaqin - detikNews
Selasa, 26 Okt 2021 22:21 WIB
Puluhan aktivis yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Trenggalek (ART) menggelar demo. Mereka menolak rencana pembukaan tambang emas di Trenggalek.
Demo tolak tambang emas di Trenggalek/Foto: Adhar Muttaqin/detikcom
Trenggalek - Puluhan aktivis demo menolak rencana pembukaan tambang emas di Trenggalek pada Senin (25/10/2021). PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) menghargai hak demokratis tersebut.

"Kami menghargai hak demokratis setiap individu dan kelompok masyarakat dalam mengungkapkan pendapat dan sikapnya menolak keberadaan tambang," kata Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Sumber Mineral Nusantara, Max Lavian melalui siaran persnya, Selasa (26/10/2021).

Namun pihaknya menegaskan, PT SMN merupakan pemegang Izin Usaha Pertambagan Operasi Produksi (IUP OP) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Tahun 2019. Ia mengatakan, saat ini kegiatan perusahaan di Trenggalek adalah pelaksanaan penyaluran program tanggung jawab sosial perusahaan, dalam pemberdayaan masyarakat, serta proses eksplorasi lanjutan.

"Dan ke depannya akan ada rencana untuk usaha produksi di beberapa titik," ujarnya.

Max Lavian menjelaskan, keberadaan tambang emas justru akan memberikan manfaat bagi masyarakat Trenggalek, dan membuka lapangan kerja baru. Selain itu masyarakat sekitar juga akan menerima manfaat dari program tanggung jawab sosial perusahaan.

"Selain itu, pemerintah daerah dapat meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) melalui pajak, retribusi, dan pendapatan bukan pajak lainnya dari kegiatan operasional tambang kami," imbuhnya.

Dalam menjalankan bisnis pertambangan ini, PT SMN mengaku selalu bekerja sama dengan para pemangku kebijakan, guna kaidah praktik pertambangan yang baik (Good Mining Practices). "Demi kelangsungan dan kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," kata Max.

Sementara terkait anggapan pertemuan yang selintutan pada Hari Senin (25/10), PT SMN menegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak tertutup. Kegiatan tersebut didasarkan pada undangan resmi dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Nomor 005 Tanggal 21 Oktober 2021.

"Merupakan tindak lanjut salah satu rangkaian proses dalam memperoleh pertimbangan teknis IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) di atas lahan negara (Perhutani) yang diajukan oleh PT SMN," ujarnya.

Rapat koordinasi itu juga dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.