"Jadi, kami mengimbau agar masyarakat mengetahui perusahaan-perusahaan yang legal dan ilegal," kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, Selasa (26/10/2021).
Untuk bisa membedakan mana pinjol dan ilegal dan legal, lajut Nico, pihaknya akan memberikan daftar perusahaannya. Data tersebut diperoleh setelah Subdit V Siber Ditreskrimsus menggerebek PT Duyung Sakti Indonesia.
Baca juga: Fakta-fakta Kasus Pinjol Ilegal di Surabaya |
Dalam penyidikannya, diketahui ada 36 perusahaan pinjol yang menggunakan jasa penagihan di PT Duyung Sakti Indonesia. Meski demikian hanya satu perusahaan yang legal saja yakni bernama Rp Cepat. Sedangkan sisanya adalah ilegal.
Menurut Nico, perusahaan pinjol legal diperbolehkan melakukan penagihan kepada nasabah melalui pihak ketiga. Sebab perusahan telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sedangkan yang tidak diperbolehkan adalah pinjol yang tidak terdaftar dalam OJK alias pinjol ilegal. Sebab, selain ilegal, mereka juga kerap melakukan penagihan dengan cara-cara yang melanggar hukum.
"Perusahaan bisa menjalankan pinjol apabila sudah mendapatkan izin dari OJK. Yang kedua kalau tidak memiliki izin berarti ilegal. Pertanyaan dengan perusahaan yang legal? Yang legal diperbolehkan melaksanakan kegiatan," jelas Nico.
Berikut daftar 35 pinjol ilegal yang menggunakan jasa penagihan PT Duyung Sakti Indonesia yang digerebek Polda Jatim.
1. Untung Cepat
2. Pundi Uang
3. Pinjam Cair
4. Money Ku
5. Mau Tunai
6. Kredit Dash
7. Gift Tunai
8. Get Uang
9. Dompet Share
10. Dana Charge
11. Bull Dana
12. Saku Med
13. Saku Kilat
14. Rupiah Aid
15. Fast Rupiah
16. Cash Hut
17. Siap Tunai
18. Money Pro
19. Rupiah Ekspress
20. Gift Tunai
21. Laju Tunai
22. Suka Gesit
23. Ur Money
24. Uang Saku
25. Pinjam Dulu
26. Pinjam Cash
27. Money Pro
28. Money Plus
29. Kredit Kilat
30. Kredit Dana
31. Dompet Apple
32. Dana Maya
33. Dana Maju
34. Money Goodshow Dana
35. Money Charge
Simak juga 'Jaringan Pinjol Ilegal di Surabaya Terkuak, 3 Orang Diciduk!':
(iwd/iwd)