13 Orang Diamankan Saat Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Surabaya

Amir Baihaqi - detikNews
Jumat, 22 Okt 2021 14:55 WIB
PT Duyung Sakti Indonesia, pinjol ilegal yang digerebek Polda Jatim (Foto: Tangkapan layar Ditkrimsus Polda Jatim)
Surabaya - Kantor pinjol ilegal di Surabaya. Dari kantor itu dikabarkan 13 orang diamankan. Mereka tengah diperiksa di Polda Jatim.

Penggerebekan dilakukan Direktorat Reskrimsus Polda Jatim. Kantor pinjol ilegal yang digerebek berada di Jalan Raya Satelit Indah BN 8 Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukomanunggal.

Selain mengamankan 13 orang, polisi juga menyita barang bukti lain seperti laptop, SIM card, dan berbagai dokumen.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan pinjol ilegal itu. Rencananya pengerebekan itu akan dirilis pada Senin (23/10).

"Iya benar. Senin depan akan kami rilis. Sekarang masih dalam pemeriksaan," terang Gatot kepada detikcom, Jumat (23/10/2021).

Dari informasi yang dhimpun, kantor pinjol ilegal tersebut bernama PT Duyung Sakti Indonesia. Adapun kantor tersebut disinyalir sebagai desk collection pinjol ilegal.

Lihat juga video 'Dalam Sepekan, Polri Ringkus 45 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal!':






(iwd/iwd)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork