Penggerebekan dilakukan Direktorat Reskrimsus Polda Jatim. Kantor pinjol ilegal yang digerebek berada di Jalan Raya Satelit Indah BN 8 Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukomanunggal.
Baca juga: Kantor Pinjol Ilegal di Surabaya Digerebek |
Selain mengamankan 13 orang, polisi juga menyita barang bukti lain seperti laptop, SIM card, dan berbagai dokumen.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan pinjol ilegal itu. Rencananya pengerebekan itu akan dirilis pada Senin (23/10).
"Iya benar. Senin depan akan kami rilis. Sekarang masih dalam pemeriksaan," terang Gatot kepada detikcom, Jumat (23/10/2021).
Dari informasi yang dhimpun, kantor pinjol ilegal tersebut bernama PT Duyung Sakti Indonesia. Adapun kantor tersebut disinyalir sebagai desk collection pinjol ilegal.
Lihat juga video 'Dalam Sepekan, Polri Ringkus 45 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal!':
(iwd/iwd)