Ngaku Bisa Loloskan Seleksi Akpol, Pria di Surabaya Ini Tipu Korban Rp 2,1 M

Ngaku Bisa Loloskan Seleksi Akpol, Pria di Surabaya Ini Tipu Korban Rp 2,1 M

Amir Baihaqi - detikNews
Jumat, 22 Okt 2021 12:47 WIB
penipuan akpol di surabaya
Pelaku penipuan akpol (Foto: Amir Baihaqi)
Surabaya - Seorang penipu yang mengaku bisa memasukkan peserta seleksi penerimaan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) di Surabaya diringkus. Dari aksinya, pelaku telah berhasil meraup uang dari korban senilai Rp Rp 2,1 miliar.

Pelaku adalah Novi Aliansyah (40), warga Surabaya. Ia menipu sejumlah korbannya dengan mengaku sebagai bagian dari Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) dan mempunyai kenalan sejumlah pejabat Polri.

"Modusnya, tersangka ini mengatakan kepada korban bahwa dia bisa dan sudah memasukan peserta seleksi Taruna Akpol dengan memberikan sejumlah uang," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Jumat (22/10/2021).

penipuan akpol di surabayaFoto: Amir Baihaqi

"Tersangka juga mengaku bekerja sebagai staf khusus di Wantannas serta mengaku punya banyak kenalan pejabat Polri yang bisa meluluskan peserta seleksi. Tapi sebenarnya tersangka bukan bagian dari Wantannas," imbuh Gatot.

Wakil Direskrimum Polda Jatim AKBP Ronald Purba menjelaskan penangkapan tersangka setelah pihaknya menerima dua laporan dari korban. Laporan korban dilakukan sebab korban telah mentransfer sejumlah uang namun tetap tak lolos seleksi Akpol.

"Ada 2 laporan korban yang yang masuk dan telah kami tindaklanjuti. Namun kami menduga ada beberapa korban lagi yang belum lapor. Untuk itu kami masih melakukan pendalaman lagi," terang Ronald.

Ronald mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara ini, tersangka telah berhasil meraup keuntungan total Rp 2,197.100.000 miliar. Rinciannya yakni dari korban pertama ia menerima Rp 1.085.000.000 dan korban kedua 1.112.100.000.

"Penerimaan uang dari korban ke tersangka dilakukan secara bertahap melalui transfer. Dan total kerugian korban ada Rp 2,197.100.000," jelas Ronald.

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Sedangkan ancamannya yakni maksimal 4 tahun penjara. (iwd/iwd)