Ponpes di Mojokerto Ditutup Usai Pengasuhnya Diduga Cabuli-Perkosa Santriwati

Ponpes di Mojokerto Ditutup Usai Pengasuhnya Diduga Cabuli-Perkosa Santriwati

Enggran Eko Budianto - detikNews
Selasa, 19 Okt 2021 18:44 WIB
Pengasuh Pesantren di Mojokerto Dilaporkan ke Polisi Diduga Cabuli Santriwati
Salah satu pengacara dari AM (52)/Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto -

Ponpes di Mojokerto ditutup sementara sejak pengasuhnya dilaporkan ke polisi. Pengasuh Ponpes hafalan Al-Qur'an itu diduga mencabuli dan memerkosa santriwati yang berusia 14 tahun.

Tidak seperti pesantren pada umumnya, Ponpes ini menempati sebuah rumah di Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo. Pantauan detikcom di lokasi, ponpes ini tampak sepi.

Tidak ada seorang pun di tempat ini. Pagar pondok sudah digembok, pintunya juga tertutup rapat. Banner nama pesantren pada teras bangunan juga sudah dilepas.

Warga setempat berinisial TW (21) mengatakan, Ponpes ditutup sejak Jumat (15/10). Yaitu setelah orang tua salah seorang santriwati melapor ke Polres Mojokerto, terkait pencabulan dan pemerkosaan yang diduga dilakukan AM (52), pengasuh ponpes tersebut.

Menurut dia, pengasuh Ponpes bersama keluarganya meninggalkan pondok sejak Jumat malam sekitar pukul 20.00 WIB. Semua santri juga sudah dipulangkan.

"Jumat malam tidak ada orang, santri dan keluarga (pengasuh ponpes) tidak ada. Sekitar jam 8 malam, AM dan keluarganya pergi, setelah itu sudah tidak pulang lagi," kata TW kepada wartawan di lokasi, Selasa (19/10/2021).

Ia menjelaskan, awalnya AM hanya mengajar mengaji anak-anak warga di rumahnya. Pria asal Lamongan itu mulai mendapatkan santri sekitar 6 tahun lalu. Menurut TW, semua santri berasal dari luar Mojokerto. Seperti Sidoarjo, Gresik, Lamongan dan Madura.

"Jumlah santrinya sekitar 100 orang dari luar kota semua," terangnya.

Warga berinisial Z (45) juga menuturkan, Ponpes itu mempunyai sekitar 80-100 santri. Sebagian santri ditempatkan di pondok pusat. Sebagian lainnya di Desa Simbaringin, Kecamatan Kutorejo.

"Setahu saya ini pondok hafalan Al-Qur'an. Saya dengar santrinya 80-100 orang. Usia santri mulai usia TK sampai MTs," ujarnya.

Kepala Dusun setempat, Agus Diyanto menjelaskan, Ponpes itu berdiri sekitar tahun 2010. Para santri ditempatkan di dua lokasi, di Desa Sampangagung dan Desa Simbaringin.

"Yang di sini sekitar 50 santri, di Simbaringin sekitar 50 juga. Usia para santri 5-15 tahun. Pondok pusatnya di sini, rencana dipindah ke Simbaringin semua, tapi masih proses pembangunan," ungkapnya.

Agus membenarkan, Ponpes ditutup sejak Jumat (15/10). Hari itu juga semua santri dipulangkan. Menurut dia, penutupan dilakukan masyarakat bersama tiga pilar desa.

"Memang pondok itu dalam kondisi masih bermasalah ya. Jadi, mulai Hari Jumat itu sudah ditutup dan santrinya semuanya dipulangkan. Yang menutup warga, ada juga dari pihak kepolisian yang mencopoti banner-banner di situ karena masih bermasalah. Masyarakat sama tiga pilar desa sini," terangnya.

Pengacara AM, Matyatim mengatakan, kliennya menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Mojokerto pada Senin (18/10). Sampai saat ini, bapak empat anak itu masih di kantor polisi. Namun, ia tidak mengetahui persis ihwal penutupan pondok kliennya.

"Saya tidak tahu persis. Saya ditunjuk sebagai pengacara pada Minggu (17/10) malam," ujarnya.

AM dilaporkan ke Polres Mojokerto pada Jumat (15/10). Pengasuh Ponpes itu diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang santriwati yang berusia 14 tahun.

Santriwati asal Kecamatan Buduran, Sidoarjo itu diduga diperkosa dan dicabuli sejak 2018. Korban akhirnya mengadu kepada orang tuanya karena sudah merasa jengah.

Sejauh ini polisi telah menggali keterangan dari para saksi, mengantongi hasil visum korban, memeriksa AM, serta menggeledah Ponpes pada Senin (18/10) malam.

Melalui pengacaranya, AM membantah telah mencabuli dan memerkosa santriwatinya sendiri. Karena ia tinggal di pondok untuk santri putra. Sedangkan korban di pondok untuk santri putri.

Halaman 2 dari 3
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.