Kasatpol PP Trenggalek Triadi Atmono mengatakan penangkapan ular berukuran besar itu dilakukan anggotanya pada Sabtu (24/7/2021) tengah malam. Saat itu Satpol PP dan Damkar Trenggalek mendapatkan laporan dari warga ada ular piton di kandang ayam milik Suyono (53) warga Dusun Santren, Desa Rejowinangun, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.
"Awalnya ular itu dilaporkan telah memangsa dua ekor ayam. Nah kemudian tadi malam diketahui masuk ke kandang," kata Triadi kepada detikcom, Sabtu (24/7/2021).
Mendapatkan laporan tersebut tim damkar langsung diterjunkan ke lokasi penemuan guna dilakukan penangkapan. Dengan menggunakan alat penjepit dan kesigapan dari tim damkar, akhirnya ular piton tersebut berhasil dievakuasi keluar dari dalam kandang.
Untuk sementara ular sepanjang 3 meter tersebut diamankan di kantor Satpol PP Trenggalek. Rencananya, jika kondisi ular tidak stres akan dilepasliarkan ke kawasan hutan yang jauh dari permukiman.
"Kami sudah berulangkali mengamankan ular Sanca Kembang atau piton seperti ini. Semua kami lepaskan lagi ke hutan," ujarnya.
Triadi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, jika bertempat tinggal di pinggir kawasan hutan, terlebih jika memiliki hewan ternak. Sebab dari beberapa kasus yang terjadi, ular-ular tersebut masuk ke perkampungan karena kelaparan dan mencari mangsa berupa hewan ternak.
"Meskipun tidak berbisa, namun ular piton ini memiliki lilitan yang kuat dan berbahaya. Dan dia bisa makan ternak yang ukurannya jauh lebih besar dari ukuran badannya," imbuh Triadi. (iwd/iwd)