5 Kabupaten/kota yang masuk level 1 yakni, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan.
Meski terus melandai, pemerintah kembali memperpanjang PPKM berlevel hingga 8 November 2021. Perpanjangan ini diharapkan agar tidak terjadi kembali lonjakan kasus COVID-19.
Perpanjangan PPKM ini diatur dalam Inmendagri No 53 dan 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 COVID-19. Aturan ini ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (18/10/2021).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ada sejumlah aturan yang disesuaikan seiring perkembangan COVID-19 yang terus membaik.
Baca juga: Awas Jangan Lengah, Kota Surabaya Kini Masuk Level 1 |
"Seiring dengan kondisi situasi COVID-19 yang semakin baik, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang mulai dapat diberlakukan pada periode PPKM ini," kata Luhut dalam konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021).
Luhut menyebut situasi COVID-19 terus membaik. Salah satu indikatornya yakni tingkat kematian di berbagai provinsi kawasan Jawa-Bali sudah mencapai 0 pada waktu belakangan ini.
"Situasi yang terus membaik juga tercermin dari kasus kematian di beberapa provinsi Jawa-Bali yang mencatat nol kematian akibat COVID-19," kata Luhut yang merupakan Koordinator PPKM Jawa-Bali.
"Hingga saat ini, situasi pandemi COVID-19 terus terkendali pada tingkat yang rendah. Kasus konfirmasi Indonesia dan Jawa-Bali masing-masing telah turun hingga 99% dari kasus puncaknya pada 15 Juli lalu," tambahnya. (fat/fat)