PT Indo Tekno Nusantara merupakan kantor penagih pinjaman online (pinjol) yang digerebek kepolisian pada Kamis 14 Oktober 2021 kemarin. Hal ini dilakukan karena saat ini maraknya pinjol yang meresahkan masyarakat.
"Hari ini kita kita gerebek PT ITN yang merupakan collector, penagihnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di lokasi, Kamis (14/10/2021).
Berikut informasi lainnya mengenai PT Indo Tekno Nusantara yang sudah kami rangkum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT Indo Tekno Nusantara Berlokasi di Perumahan Elite
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah kantor terkait aplikasi pinjaman online (pinjol) yang berlokasi di perumahan elite Kota Tangerang. Tepatnya di ruko Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang.
PT Indo Tekno Nusantara (ITN), yang digerebek polisi tersebut bergerak dalam bidang jasa collector atau penagih utang pinjol. Tempat tersebut dijadikan kantor collector dari 13 aplikasi pinjaman online, yang sepuluh di antaranya ilegal.
PT Indo Tekno Nusantara Digerebek, Sekitar 32 Orang Diamankan
Dari penggerebekan tersebut diamankan 32 orang ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka merupakan tim analis hingga collector.
"Ada tim analis, ada tim telemarketing dan collector," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Seorang perempuan bernama Liswati menangis histeris saat mengetahui bahwa anaknya termasuk dalam 32 orang dari kantor collector pinjaman online, PT Indo Tekno Nusantara (ITN) yang diamankan oleh pihak kepolisian. Liswati menuturkan sebelumnya anaknya menganggur cukup lama sebelum bekerja di perusahaan collector pinjol ini.
"Anak saya nelpon dari pagi katanya di kantornya ada polisi. Saya udah kalang kabut dari pagi saya nangis," ujarnya kepada wartawan di lokasi, Kamis (14/10/2021)
![]() |
PT Indo Tekno Nusantara: Korban Bersyukur
Salah satu korban, Dedi merasa bersyukur pinjol-pinjol yang merugikan masyarakat itu kini sudah diamankan pihak kepolisian. Dedi yang ditemui di lokasi penggerebekan di kantor collector pinjol PT Indo Tekno Nusantara (ITN) membagikan kisahnya.
"Saya justru seneng nih, biar terungkap semuanya lah. Biar abis dah lah, puyeng lah itu," kata Dedi, salah seorang korban pinjol ketika ditemui Kamis (15/9/2021).
Dedi mengungkapkan bahwa anaknya tercekik pinjol hingga harus membayar Rp 100 juta. Menurutnya, anaknya itu pertama kali meminjam dana dari sebuah pinjol sebesar Rp 2,5 juta di tahun 2019.
"Foto-foto anak saya dikirim ke relasi saya dengan caption kata-kata mengancam seperti mau diculik atau dibunuh dari 2019. Kata anak saya minjamnya sekitar Rp 2,5 juta," kata Dedi.
Penggerebekan PT Indo Tekno Nusantara dan kantor-kantor pinjol ilegal ini merupakan arahan Kapolri Listyo Sigit Prabowo setelah Presiden Jokowi sebelumnya menyoroti pinjol yang meresahkan masyarakat. Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak video 'Karyawan Pinjol DIY Ditargetkan Menagih Utang Rp 10 Juta Sehari':