Pemanggilan itu akan dilakukan Kejari Situbondo. Sebab, Karna Suswandi sebagai pelapor dalam kasus dugaam pelanggaran UU ITE ini, tidak datang dalam sidang virtual yang digelar PN Situbondo.
Dalam sidang virtual yang dipimpin majelis hakim PN, Rosihan Lutfi tersebut, hadir salah satu terdakwa, IB (45), warga Situbondo, yang disebut mengunggah video penghinaan kepada Karna Suswandi, tepatnya bulan Desember 2020 lalu. Saat itu Karna masih belum menjabat sebagai bupati.
"Karena pak bupati sedang mengikuti acara Peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi Jawa Timur di Pendopo Kabupaten Situbondo," kata Kasi Pidum Kejari Situbondo, Ifan, kepada sejumlah wartawan, Kamis (14/10/2021).
Menurut Ifan, Kejari bakal melayangkan panggilan kedua untuk sidang berikutnya yang akan digelar, Selasa (19/10). Bupati Karna akan dipanggil sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran UU ITE. Sebab, dalam kasus itu ia sebagai pelapor.
Untuk diketahui, kasus penghinaan terhadap Karna Suswandi dilaporkan ke Polres Situbondo, setelah beredar video berdurasi 3,07 menit di media sosial, bulan Desember 2020. Kala itu Karna Suswandi masih belum menjabat sebagai bupati.
Dari laporan itu, polisi lalu menangkap pengunggah video yang berisi penghinaan fisik pada Karna Suswandi, yakni IB. Hingga kini polisi juga masih memburu tersangka lainnya, yakni inisial EK, yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). (iwd/iwd)