Kini, Dinas Perikanan Sumenep berkoordinasi dengan BKSDA Pamekasan dan Dinas Perikanan Pemprov Jatim untuk penanganan lebih lanjut.
"Kami sudah menghubungi pihak Kecamatan Masalembu agar ke lapangan dan menghubungi BKSDA Pamekasan dan Dinas Perikanan Pemprov Jatim agar turun langsung ke Masalembu," kata Plt Kepala Dinas Perikanan Sumenep, Mohammad Jakfar saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).
Pihaknya, jelas dia, tidak memiliki kewenangan di perairan. Namun pihaknya harus melindung penyu-penyu dilindungi tersebut.
Informasi yang dihimpun, dua penampungan itu berukuran masing-masing 3x4 meter dan 4x5 meter. Dari masing-masing penampungan diperkirakan berisi 40-an penyu berukuran besar.
"Penyunya sangat besar. Jika dipindahkan harus dibawa 2 orang karena memang besar sekali," tambahnya.
Dia menambahkan penampungan ilegal tersebut bersifat sementara. Setelah ditampung sementara, penyu-penyu tersebut akan dijual ke Bali.
"Informasinya diperkirakan dikirim dan dijual ke Bali," tegasnya.
Sebelumnya, ditemukan dua tempat penampungan penyu hijau ilegal di Dusun Sukamampir Desa Karamian Kecamatan Masalembu, Minggu (10/10/2021). Penampungan tersebut berada di pesisir selatan Pulau Karamian Masalembu. Lokasinya sekitar 6 KM dari rumah penduduk dan hanya bisa dilalui dengan jalan kaki.
Lihat juga video 'Penyu Raksasa Hebohkan Warga Sumenep':
(fat/fat)