Informasi yang dihimpun dua penampungan penyu itu berukuran masing-masing 3x4 meter dan 4x5 meter. Dari masing-masing penampungan diperkirakan berisi 40-an penyu berukuran besar.
"Diperkirakan berjumlah puluhan, belum bisa dihitung secara pasti," kata Plt Kepala Dinas Perikanan Sumenep, Mohammad Jakfar saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Dua Penampungan Penyu Hijau Ilegal Ditemukan di Sumenep |
Dia menambahkan penampungan ilegal tersebut bersifat sementara. Setelah ditampung sementara, penyu-penyu tersebut akan dijual ke Bali.
"Informasinya diperkirakan dikirim dan dijual ke Bali," tegasnya.
Sebelumnya, ditemukan dua tempat penampungan penyu hijau ilegal di Dusun Sukamampir Desa Karamian Kecamatan Masalembu, Minggu (10/10/2021). Penampungan tersebut berada di pesisir selatan Pulau Karamian Masalembu. Lokasinya sekitar 6 KM dari rumah penduduk dan hanya bisa dilalui dengan jalan kaki.
(fat/fat)