Penyu Hijau di Penampungan Ilegal Sumenep Dijual ke Bali

Penyu Hijau di Penampungan Ilegal Sumenep Dijual ke Bali

Ahmad Rahman - detikNews
Kamis, 14 Okt 2021 18:01 WIB
Dua Penampungan Penyu Hijau Dilindungi di Masalembu Kepulauan Sumenep
Penyu-penyu hijau ditemukan di Kepulauan Maselembu Sumenep/Foto: Istimewa (Dinas Perikanan Sumenep)
Sumenep - Penemuan dua penampungan ilegal penyu dilindungi di Pulau/Desa Keramian Kecamatan Masalembu Kepulauan Sumenep, merupakan pertama kalinya terjadi. Puluhan penyu hijau itu ditemukan Dinas Perikanan Sumenep, di dalam hutan bakau di Kepulauan Masalembu.

Informasi yang dihimpun dua penampungan penyu itu berukuran masing-masing 3x4 meter dan 4x5 meter. Dari masing-masing penampungan diperkirakan berisi 40-an penyu berukuran besar.

"Diperkirakan berjumlah puluhan, belum bisa dihitung secara pasti," kata Plt Kepala Dinas Perikanan Sumenep, Mohammad Jakfar saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Dua Penampungan Penyu Hijau Ilegal Ditemukan di Sumenep

Dia menambahkan penampungan ilegal tersebut bersifat sementara. Setelah ditampung sementara, penyu-penyu tersebut akan dijual ke Bali.

"Informasinya diperkirakan dikirim dan dijual ke Bali," tegasnya.

Sebelumnya, ditemukan dua tempat penampungan penyu hijau ilegal di Dusun Sukamampir Desa Karamian Kecamatan Masalembu, Minggu (10/10/2021). Penampungan tersebut berada di pesisir selatan Pulau Karamian Masalembu. Lokasinya sekitar 6 KM dari rumah penduduk dan hanya bisa dilalui dengan jalan kaki.

(fat/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.