Uang pembayaran denda ini, lanjut Anjar, akan segera disetorkan kepada kas daerah. Karena pelanggaran yang dilakukan terkait peraturan daerah.
"Pembayaran denda, akan kita setor ke kas daerah Pemkab Malang. Karena pelanggaran Perda," tandas Anjar.
Aksi gowes Wali Kota Sutiaji dan sejumlah pejabat sebelumnya viral dan menuai kecaman, Minggu (19/9/2021). Wisata pantai di pesisir selatan Kabupaten Malang, menjadi titik finish gowes Wali Kota Sutiaji. Padahal saat itu pantai masih ditutup. Bagian umum Pemkot Malang mengemban tugas menentukan jalur gowes hingga rute terakhir, sebelum sepeda yang dipakai gowes diangkut kendaraan kembali ke Kota Malang.
Aksi gowes itu disebut sudah mendapat izin yang berwenang dan memiliki wilayah. Namun hal itu dibantah Bupati Malang Sanusi. Bupati Sanusi menegaskan wilayah Kabupaten Malang masih memberlakukan PPKM Level 3. Untuk itu, semua obyek wisata masih ditutup sementara.
"Tidak pernah, dengan saya tidak ada. Dan forkopimda tidak pernah mengeluarkan izin wisata itu dibuka. Status Kondang Merak masih tutup sementara. Karena Kabupaten Malang masih PPKM Level 3, semua obyek wisata tutup sementara," sambung Sanusi.
Dampaknya, aksi gowes berjamaah itu dilaporkan sejumlah elemen masyarakat ke polisi. Belasan ASN dan pejabat pun diperiksa maraton dan bergantian. Salah satunya Kabag Umum Pemkot Malang, Arif Tri Sistiawan dan Erik Setyo Santoso selalu Sekda Kota Malang. Wali Kota Sutiaji akhirnya meminta maaf atas aksi tersebut dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Pertama tentu kami atas nama pribadi institusi, kami mohon maaf sebesar besarnya kepada seluruh masyarakat bumi Arema yang kami cintai bukan hanya Kota, Kabupaten dan Batu. Tapi semuanya mohon maaf atas adanya kegaduhan kejadian di hari Minggu kemarin. Kami mohon maaf sebesar-besarnya," ucap Sutiaji kepada wartawan usai rapat paripurna di DPRD Kota Malang Jalan Tugu.
(fat/fat)