Kejari Kabupaten Malang akhirnya menerima pembayaran denda tindak pidana ringan (Tipiring) Wali Kota Sutiaji. Denda sebesar Rp 25 juta atau pidana kurungan selama 20 hari itu diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen karena Sutiaji dinyatakan melanggar PPKM.
Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Malang, Anjar Rudi Admoko menyatakan, pembayaran denda dilakukan langsung Sutiaji usai menjalani sidang putusan di PN Kepanjen, Selasa (12/10/2021).
"Denda dibayar kemarin, setelah menerima petikan putusan PN Kepanjen, atas pelanggaran PPKM dengan pemberian denda sebesar Rp 25 juta," kata Anjar ditemui di kantor Kejari Kepanjen Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kepanjen, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: Sederet Ulah Gowes Walkot Sutiaji Langgar PPKM hingga Pasrah Didenda Rp 25 Juta |
Anjar menambahkan, dengan pembayaran denda ini, Wali Kota Sutiaji telah melaksanakan putusan PN Kepanjen atas pelanggaran PPKM level 3.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 4 Jounto Pasal 27 C Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah Provinsi Jawa Timur No 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat Jo dictum kedua huruf j Keputusan Bupati Malang No: 188.45/582/kep/35.013/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Malang.
"Hakim tunggal memutuskan sanksi denda sebesar Rp 25 juta kepada Pak Sutiaji. Karena melanggar perda," imbuh Anjar.