Round-Up

Buntut Gowes Berjamaah Langgar PPKM Walkot Sutiaji Serahkan Denda Rp 25 Juta

Tim Detikcom - detikNews
Kamis, 14 Okt 2021 09:00 WIB
Wali Kota Sutiaji bayar denda Foto: Istimewa (Dok Kejari Kabupaten Malang)
Surabaya - Kejari Kabupaten Malang menerima pembayaran denda tindak pidana ringan dari Wali Kota Sutiaji sebesar Rp 25 juta atau pidana kurungan selama 20 hari. Denda itu diputuskan karena Sutiaji dinyatakan melanggar PPKM level 3.

PN Kepanjen memutus Wali Kota Malang, Sutiaji bersalah. Karena melanggar Pasal 49 ayat 4 Jounto Pasal 27 C Perda Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah Provinsi Jatim No 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat Jo dictum kedua huruf j Keputusan Bupati Malang No: 188.45/582/kep/35.013/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Malang.

Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Malang, Anjar Rudi Admoko menyatakan, pembayaran denda dilakukan langsung Sutiaji usai menjalani sidang putusan di PN Kepanjen, Selasa (12/10/2021).

"Denda dibayar kemarin, setelah menerima petikan putusan PN Kepanjen, atas pelanggaran PPKM dengan pemberian denda sebesar Rp 25 juta," kata Anjar ditemui di kantor Kejari Kepanjen Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kepanjen, Rabu (13/10/2021).

Anjar menambahkan, dengan pembayaran denda ini, Wali Kota Sutiaji telah melaksanakan putusan PN Kepanjen atas pelanggaran PPKM level 3.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 4 Jounto Pasal 27 C Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah Provinsi Jawa Timur No 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat Jo dictum kedua huruf j Keputusan Bupati Malang No: 188.45/582/kep/35.013/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Malang.

"Hakim tunggal memutuskan sanksi denda sebesar Rp 25 juta kepada Pak Sutiaji. Karena melanggar perda," imbuh Anjar.

Menurut Anjar, bersamaan dengan Wali Kota Malang Sutiaji. Pembayaran denda juga dilakukan dua terdakwa lainnya. Yakni Erik Setyo Santoso selalu Sekda Kota Malang dan Kabag Umum Pemkot Malang Arif Tri Sastyawan.


(fat/fat)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork