Surabaya - Kejari Kabupaten Malang menerima pembayaran denda tindak pidana ringan dari
Wali Kota Sutiaji sebesar Rp 25 juta atau pidana kurungan selama 20 hari. Denda itu diputuskan karena Sutiaji dinyatakan melanggar PPKM level 3.
PN Kepanjen memutus Wali Kota Malang, Sutiaji bersalah. Karena melanggar Pasal 49 ayat 4 Jounto Pasal 27 C Perda Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah Provinsi Jatim No 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat Jo dictum kedua huruf j Keputusan Bupati Malang No: 188.45/582/kep/35.013/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Malang.
Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Malang, Anjar Rudi Admoko menyatakan, pembayaran denda dilakukan langsung Sutiaji usai menjalani sidang putusan di PN Kepanjen, Selasa (12/10/2021).
"Denda dibayar kemarin, setelah menerima petikan putusan PN Kepanjen, atas pelanggaran PPKM dengan pemberian denda sebesar Rp 25 juta," kata Anjar ditemui di kantor Kejari Kepanjen Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kepanjen, Rabu (13/10/2021).
Anjar menambahkan, dengan pembayaran denda ini, Wali Kota Sutiaji telah melaksanakan putusan PN Kepanjen atas pelanggaran PPKM level 3.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 4 Jounto Pasal 27 C Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah Provinsi Jawa Timur No 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat Jo dictum kedua huruf j Keputusan Bupati Malang No: 188.45/582/kep/35.013/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Malang.
"Hakim tunggal memutuskan sanksi denda sebesar Rp 25 juta kepada Pak Sutiaji. Karena melanggar perda," imbuh Anjar.
Menurut Anjar, bersamaan dengan Wali Kota Malang Sutiaji. Pembayaran denda juga dilakukan dua terdakwa lainnya. Yakni Erik Setyo Santoso selalu Sekda Kota Malang dan Kabag Umum Pemkot Malang Arif Tri Sastyawan.
"Kemarin bersamaan, denda juga dibayarkan oleh dua terdakwa lainnya. Yaitu Pak Erik sebesar Rp 15 juta dan Pak Arif sebesar Rp 10 juta. Jadi kami menerima langsung pembayaran denda dari tiga terdakwa. Dengan total Rp 50 juta," sambung Anjar.
Uang pembayaran denda ini, lanjut Anjar, akan segera disetorkan kepada kas daerah. Karena pelanggaran yang dilakukan terkait peraturan daerah.
"Pembayaran denda, akan kita setor ke kas daerah Pemkab Malang. Karena pelanggaran Perda," tandas Anjar.
Aksi gowes Wali Kota Sutiaji dan sejumlah pejabat sebelumnya viral dan menuai kecaman, Minggu (19/9/2021). Wisata pantai di pesisir selatan Kabupaten Malang, menjadi titik finish gowes Wali Kota Sutiaji. Padahal saat itu pantai masih ditutup. Bagian umum Pemkot Malang mengemban tugas menentukan jalur gowes hingga rute terakhir, sebelum sepeda yang dipakai gowes diangkut kendaraan kembali ke Kota Malang.
Aksi gowes itu disebut sudah mendapat izin yang berwenang dan memiliki wilayah. Namun hal itu dibantah Bupati Malang Sanusi. Bupati Sanusi menegaskan wilayah Kabupaten Malang masih memberlakukan PPKM Level 3. Untuk itu, semua obyek wisata masih ditutup sementara.
"Tidak pernah, dengan saya tidak ada. Dan forkopimda tidak pernah mengeluarkan izin wisata itu dibuka. Status Kondang Merak masih tutup sementara. Karena Kabupaten Malang masih PPKM Level 3, semua obyek wisata tutup sementara," sambung Sanusi.
Dampaknya, aksi gowes berjamaah itu dilaporkan sejumlah elemen masyarakat ke polisi. Belasan ASN dan pejabat pun diperiksa maraton dan bergantian. Salah satunya Kabag Umum Pemkot Malang, Arif Tri Sistiawan dan Erik Setyo Santoso selalu Sekda Kota Malang. Wali Kota Sutiaji akhirnya meminta maaf atas aksi tersebut dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Pertama tentu kami atas nama pribadi institusi, kami mohon maaf sebesar besarnya kepada seluruh masyarakat bumi Arema yang kami cintai bukan hanya Kota, Kabupaten dan Batu. Tapi semuanya mohon maaf atas adanya kegaduhan kejadian di hari Minggu kemarin. Kami mohon maaf sebesar-besarnya," ucap Sutiaji kepada wartawan usai rapat paripurna di DPRD Kota Malang Jalan Tugu.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini