Razia yang digelar Satpol PP malam ini menyasar 7 tempat karaoke di Kota Mojokerto. Karaoke Royal dan X2 di Jalan Pahlawan menjadi sasaran pertama.
Dari dua tempat hiburan malam tersebut, petugas penegak Perda mengamankan 5 pengunjung karaoke. Karena mereka tidak bisa menunjukkan bukti telah divaksin COVID-19. Baik menggunakan aplikasi PeduliLindungi maupun kartu vaksin.
Petugas juga mengamankan 2 karyawan X2 Karaoke dan Royal Karaoke karena nekat menerima pengunjung tanpa memeriksa status vaksinasi mereka. Padahal, kedua tempat hiburan malam itu sudah memasang barcode untuk aplikasi PeduliLindungi pada pintu masuknya.
Tujuh pengunjung dan karyawan karaoke yang diamankan langsung diangkut menggunakan truk ke kantor Satpol PP Kota Mojokerto, di Jalan Bhayangkara untuk dimintai keterangan.
"Dua tempat karaoke di Jalan Pahlawan kedapatan memasukkan pengunjung tanpa scan barcode aplikasi PeduliLindungi dan kartu vaksinasi. Kami mengamankan 7 orang, terdiri dari 5 pengunjung dan 2 karyawan," kata Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono kepada wartawan di lokasi, Selasa (12/10/2021).
Ia menjelaskan, tempat karaoke di Kota Mojokerto diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB dengan sejumlah persyaratan. Salah satunya, pengelola karaoke wajib melakukan screening terhadap status vaksinasi COVID-19 para pengunjung.
Setiap pengunjung yang tidak bisa menunjukkan bukti telah divaksin, baik menggunakan aplikasi PeduliLindungi maupun kartu vaksin, dilarang masuk ke tempat karaoke.
"Ini tadi sudah kami minta keterangan dari pengunjung. Ternyata mereka benar-benar tidak diminta scan barcode maupun menunjukkan kartu vaksin. Besok kami beri surat penutupan untuk dua karaoke itu," terangnya.
Penutupan paksa terhadap X2 Karaoke dan Royal Karaoke, kata Dodik, dilakukan mulai besok sampai satu bulan ke depan. "Apabila mengulangi, kami tutup selama dua bulan. Kalau mengulangi lagi, kami tutup dan kami cabut izin operasionalnya," jelasnya.
Satpol PP juga mengecek Wates Karaoke, Graha Popy, Karaoke Bintang, Dresort dan Mojo Karaoke. Lima tempat hiburan malam itu dipastikan beroperasi dengan mematuhi SE Satgas COVID-19 Kota Mojokerto.