Vaksinasi Pengunjung Tak Diperiksa, 2 Karaoke di Kota Mojokerto Ditutup Paksa

Vaksinasi Pengunjung Tak Diperiksa, 2 Karaoke di Kota Mojokerto Ditutup Paksa

Enggran Eko Budianto - detikNews
Selasa, 12 Okt 2021 23:58 WIB
Satpol PP Kota Mojokerto menutup paksa 2 tempat karaoke. Sebab, tempat karaoke ini ketahuan tidak memeriksa status vaksinasi para pengunjungnya.
Razia tempat karaoke di Kota Mojokerto/Foto: Enggran Eko Budianto/detikcom
Mojokerto - Satpol PP Kota Mojokerto menutup paksa 2 tempat karaoke. Sebab, tempat karaoke ini ketahuan tidak memeriksa status vaksinasi para pengunjungnya.

Razia yang digelar Satpol PP malam ini menyasar 7 tempat karaoke di Kota Mojokerto. Karaoke Royal dan X2 di Jalan Pahlawan menjadi sasaran pertama.

Dari dua tempat hiburan malam tersebut, petugas penegak Perda mengamankan 5 pengunjung karaoke. Karena mereka tidak bisa menunjukkan bukti telah divaksin COVID-19. Baik menggunakan aplikasi PeduliLindungi maupun kartu vaksin.

Petugas juga mengamankan 2 karyawan X2 Karaoke dan Royal Karaoke karena nekat menerima pengunjung tanpa memeriksa status vaksinasi mereka. Padahal, kedua tempat hiburan malam itu sudah memasang barcode untuk aplikasi PeduliLindungi pada pintu masuknya.

Tujuh pengunjung dan karyawan karaoke yang diamankan langsung diangkut menggunakan truk ke kantor Satpol PP Kota Mojokerto, di Jalan Bhayangkara untuk dimintai keterangan.

"Dua tempat karaoke di Jalan Pahlawan kedapatan memasukkan pengunjung tanpa scan barcode aplikasi PeduliLindungi dan kartu vaksinasi. Kami mengamankan 7 orang, terdiri dari 5 pengunjung dan 2 karyawan," kata Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono kepada wartawan di lokasi, Selasa (12/10/2021).

Ia menjelaskan, tempat karaoke di Kota Mojokerto diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB dengan sejumlah persyaratan. Salah satunya, pengelola karaoke wajib melakukan screening terhadap status vaksinasi COVID-19 para pengunjung.

Setiap pengunjung yang tidak bisa menunjukkan bukti telah divaksin, baik menggunakan aplikasi PeduliLindungi maupun kartu vaksin, dilarang masuk ke tempat karaoke.

Menurut Dodik, ketentuan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Kota Mojokerto Nomor 433.33/1307/417.508/2021 tentang PPKM level 3 di Kota Mojokerto yang berlaku 4-18 Oktober 2021.

"Ini tadi sudah kami minta keterangan dari pengunjung. Ternyata mereka benar-benar tidak diminta scan barcode maupun menunjukkan kartu vaksin. Besok kami beri surat penutupan untuk dua karaoke itu," terangnya.

Penutupan paksa terhadap X2 Karaoke dan Royal Karaoke, kata Dodik, dilakukan mulai besok sampai satu bulan ke depan. "Apabila mengulangi, kami tutup selama dua bulan. Kalau mengulangi lagi, kami tutup dan kami cabut izin operasionalnya," jelasnya.

Satpol PP juga mengecek Wates Karaoke, Graha Popy, Karaoke Bintang, Dresort dan Mojo Karaoke. Lima tempat hiburan malam itu dipastikan beroperasi dengan mematuhi SE Satgas COVID-19 Kota Mojokerto.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.