"Selain di Pasuruan mereka juga beraksi di berbagai daerah di Jatim," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman saat rilis di mapolres, Selasa (12/10/2021).
Arman mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, tersangka juga beraksi di Kediri, Tulungagung, Blitar hingga Ngawi. Menurut Arman, tak menutup kemungkinan tersangka juga beraksi di daerah lain.
"Di daerah-daerah yang dilewati mereka pasang alat skimming. Sementara korban yang melapor 29 nasabah," terang Arman.
Polisi belum memastikan sudah berapa lama warga Bulgaria ini melakukan kejahatan skimming. Yang pasti, mereka datang ke Indonesia pada 2020 dan berdomisili di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
"Kemungkinan datang ke sini sudah ada niat untuk melakukan skimming," terang Arman.
Pelaku meraup Rp 493 juta. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk biaya hidup sehari-hari. Seperti yang disampaikan tersangka VBD (38).
Skimming merupakan suatu bentuk kejahatan yang bertujuan mencuri informasi dari kartu debit atau kredit milik nasabah, menggunakan alat khusus bernama skimmer.
Tersangka beraksi dengan memasang alat skimming di ATM, yang ada di Jalan Sultan Agung, Kota Pasuruan, sejak tanggal 26 hingga 31 Juli 2021.
Selain dua tersangka itu, masih ada dua DPO yang juga WN Bulgaria. Mereka masih dalam pengejaran. Tersangka dijerat Pasal 30 ayat 1 dan 3 juncto Pasal 46 ayat 1 dan 3 UU/19/2016 tentang perubahan UU/11/2008 tentang ITE atau Pasal 362 dengan ancaman 8 tahun penjara.