WN Bulgaria Raup Rp 493 Juta dengan Aksi Kejahatan Skimming di Pasuruan

WN Bulgaria Raup Rp 493 Juta dengan Aksi Kejahatan Skimming di Pasuruan

Muhajir Arifin - detikNews
Selasa, 12 Okt 2021 14:03 WIB
Polisi Kota Pasuruan mengungkap kasus pencurian uang nasabah bank dengan modus skimming. Pelaku yang merupakan warga negara (WN) Bulgaria meraup Rp 493 juta.
Jumpa pers di Polres Pasuruan Kota/Foto: Muhajir Arifin/detikcom
Pasuruan - Polisi Kota Pasuruan mengungkap kasus pencurian uang nasabah bank dengan modus skimming. Pelaku yang merupakan warga negara (WN) Bulgaria meraup Rp 493 juta.

Pelaku yakni VBD (38) dan PPB (41). Polisi menyebut, sudah ada 29 nasabah yang mengaku menjadi korban.

"Jumlah korban 29 orang, yang sudah diketahui dengan Rp 493 juta berhasil dicuri," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman di mapolres, Selasa (12/10/2021).

Arman mengatakan, korban aksi kejahatan ini kemungkinan lebih dari 29. Kerugian juga bisa dimungkinkan lebih besar.

"Nasabah yang merasa uangnya hilang dan melaporkan ke pihak bank. Ini bahaya kan jika nasabah tak mengetahui atau tak merasa uangnya kurang," terang Arman.

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 52 item. "Barang bukti yang kami amankan antara lain mobil hingga alat-alat skimming," kata Arman.

Polisi menunjukkan barang bukti kejahatan itu. Selain mobil, juga disita laptop, sejumlah handphone, buku tabungan, kartu ATM, paspor dan surat izin tinggal. Polisi juga sita 186 blank card, 12 papan sirkuit kamera, 16 papan sirkuit board charger micro USB, 16 plat alat skimming, dan banyak alat yang berhubungan dengan kejahatan skimming.

"Kalau ini kartu ATM berisi data nasabah dan PIN. Ini sudah siap pakai, sudah bisa untuk ambil uang nasabah," jelas Arman sembari menentang puluhan kartu ATM hasil duplikasi.

Skimming merupakan suatu bentuk kejahatan yang bertujuan mencuri informasi dari kartu debit atau kredit milik nasabah, menggunakan alat khusus bernama skimmer.

Tersangka beraksi dengan memasang alat skimming di ATM, yang ada di Jalan Sultan Agung, sejak tanggal 26 hingga 31 Juli 2021.

Selain dua tersangka itu, masih ada dua DPO yang juga WN Bulgaria. Mereka masih dalam pengejaran.

"Tersangka dijerat Pasal 30 ayat 1 dan 3 juncto Pasal 46 ayat 1 dan 3 UU/19/2016 tentang perubahan UU/11/2008 tentang ITE atau Pasal 362 dengan ancaman 8 tahun penjara," pungkas Arman.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.