Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman mengatakan, tersangka beraksi dengan memasang alat skimming di ATM, yang ada di Jalan Sultan Agung, sejak tanggal 26 hingga 31 Juli 2021.
"Tersangka memasang alat skimming di mulut ATM yang dipasangi kamera kecil. Sehingga bisa mengetahui identitas kartu ATM nasabah dan PIN-nya," kata Arman, Selasa (12/10/2021).
Arman melanjutkan, data yang didapat lewat alat skimming kemudian dikirim ke server yang ada di Bulgaria. Data itu kemudian diolah dan dikirim kembali ke tersangka.
"Data dikirim lagi dengan analisa nomor kartu dan PIN ATM. Kemudian dipindahkan datanya ke blank card yang bisa digunakan mengakses dan mengambil uang nasabah," jelas Arman.
Arman mengatakan, tersangka VBD merupakan otak pidana tersebut. Sementara PPB menyediakan blank card sekaligus menerima uang hasil kejahatan," terang Arman.
Selain dua tersangka itu, masih ada dua DPO yang juga WN Bulgaria. Mereka masih dalam pengejaran.
"Tersangka dijerat Pasal 30 ayat 1 dan 3 juncto Pasal 46 ayat 1 dan 3 UU/19/2016 tentang perubahan UU/11/2008 tentang ITE atau Pasal 362 dengan ancaman 8 tahun penjara," pungkas Arman.
Lihat juga Video: Aksi Jambret di Jaktim, Curi HP Emak-emak Lalu Kabur Sambil Meledek
(sun/bdh)