"Iya, jadi yang laporan pak wabup sudah diambil alih Polda , yang anaknya masih di sini." ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia kepada detikcom, Jumat (8/10/2021).
Pandia mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan siapa yang menangani kasus tersebut. Menurutnya, penarikan sebuah kasus merupakan hal yang biasa.
"Nggak ada masalah ya, penanganan di polres atau di polda," kata Pandia.
Pandia menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam proses hukum kasus perseteruan pimpinan Bojonegoro ini.
"Nggak ada intervensi," tegas Pandia.
Pandia menambahkan dalam proses hukum yang sedang berjalan saat ini, pihaknya telah telah memanggil 8 hingga 10 saksi untuk dimintai keterangan.
"Ada 8 hingga 10 orang ya yang telah dimintai keterangan," pungkas Pandia. (iwd/iwd)