Kebijakan Nikah Siri Masuk KK, Pakar: Dilempar Untuk Melihat Reaksi Publik

Kebijakan Nikah Siri Masuk KK, Pakar: Dilempar Untuk Melihat Reaksi Publik

Amir Baihaqi - detikNews
Kamis, 07 Okt 2021 20:19 WIB
Pakar kebijakan publik Untag Surabaya Agus Sukristyanto
Pakar kebijakan publik Untag Surabaya Agus Sukristyanto (Foto: Amir Baihaqi)
"Saya melihatnya itu masih pro dan kontra baik dilihat dari sisi agama. Tidak semua agama yang menghendaki, ada sisi yang pro ada yang tidak. Kemudian di sisi nilai budaya juga masih ada pro dan kontra. Rupanya pemerintah ingin melihat itu dulu," terang Agus.

Untuk itu, Agus berharap, dalam setiap memutuskan kebijakan, pemerintah bisa mengakomodir semua elemen dan unsur yang ada di masyarakat. Sebab dengan begitu, antara kebijakan, implementasi dan dampaknya akan bagus.

"Jadi, yang bagus kebijakan mengakomodasi semua elemen semua unsur semua nilai. Kemudian diimplementasikan secara benar dan hasilnya juga benar akan membawa dampak yang benar juga," tandas Agus.

Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Zudan Arif menjelaskan pada prinsipnya, semua penduduk Indonesia wajib terdata dalam KK. Namun, untuk pasangan nikah siri, Zudan menegaskan, Dukcapil tidak dalam posisi menikahkan, melainkan hanya mencatat telah terjadinya pernikahan.

Syarat pasangan nikah siri bisa masuk dalam KK pun cukup mudah. Yakni dengan dua syarat membuat SPTJM dan diketahui dua orang saksi.

"Syaratnya apa? Membuat SPTJM, surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran suami-istri diketahui dua orang saksi," tutur Zudan.


(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.