Bojonegoro - Petugas gabungan patroli skala besar bersama Bojonegoro Kampung Pesilat (BKP). Patroli digelar agar keamanan di
Bojonegoro tetap terjaga.
Dalam operasi, petugas gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP serta perwakilan perguruan silat menyasar warung kopi, tempat fasilitas umum dan tempat berkumpulnya komunitas anak muda. Beberapa remaja yang menggunakan atribut perguruan silat diminta untuk melepasnya.
"Hari ini kita gelar patroli skala besar secara serentak di 28 Kecamatan. Dengan tujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat dan imbauan kesepakatan bersama BKP, dalam hal penggunaan atribut. Baik kaus, stiker, topi, bendera yang bertuliskan perguruan, (hanya) dipergunakan saat latihan," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia, Kamis (7/10/2021).
Pandia menambahkan, apabila ada yang kedapatan menggunakan atribut perguruan silat saat tidak latihan, maka akan ditegur, didata dan diminta untuk melepasnya.
"Yang tidak mengindahkan kesepakatan bersama, sejumlah pemuda terpaksa melepas kaus yang beridentitas perguruan silat. Selain itu, kita data," tambahnya.
Kegiatan seperti ini akan terus digalakkan untuk mengantisipasi atau mencegah terjadinya insiden yang tak diinginkan. "Jangan sampai mengganggu ketenangan warga Bojonegoro," imbuhnya.
Kesepakatan pengurus Bojonegoro Kampung Pesilat itu yakni, dalam menyikapi situasi yang berkembang saat ini, seluruh perguruan silat yang tergabung dalam BKP siap menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sepakat bahwa keberadaan komunitas yang berafiliasi dengan perguruan silat adalah ilegal, dan setiap perguruan silat bertanggung jawab atas ajaran yang mulia.
Selain itu, induk perguruan silat tidak pernah mengakui adanya komunitas, karena tidak diatur dalam AD/ART organisasi perguruan pencak silat. Segala bentuk tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh komunitas, menjadi tanggung jawab masing-masing dan bukan menjadi tanggung jawab perguruan pencak silat. Seluruh anggota perguruan silat dilarang menggunakan atribut (kaus, stiker, topi, bendera), baik berupa logo, gambar maupun tulisan identitas perguruan silat, selain saat latihan dan kegiatan perguruan pencak silat.
Selama masa pandemi COVID-19 sampai situasi Kamtibmas kondusif, latihan hanya diperbolehkan saat pagi hingga sore hari. Pihak kepolisian bersama dengan Ketua BKP dan ketua ranting perguruan silat melaksanakan patroli untuk merazia atribut, guna menciptakan Kamtibmas yang aman, damai dan kondusif.
Apabila ada anggota perguruan silat yang melanggar kesepakatan, maka pengurus perguruan tingkat desa sampai kabupaten turut bertanggung jawab sesuai aturan hukum yang berlaku.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini