Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi membenarkan penarikan aduan wabup Bojonegoro resmi per hari ini. Hal itu dilakukan setelah hasil gelar perkara merekomendasikan agar aduan ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Jadi, dari hasil gelar kemarin yang dilakukan, hasilnya adalah penanganannya ditarik ke Polda Jatim dan ditangani oleh Ditreskrimsus. Dan rencananya hari ini pelimpahannya dari Polres Bojonegoro ke Polda," jelas Gatot kepada detikcom, Kamis (7/10/2021).
Menurut Gatot, usai aduan Wabup Bojonegoro ditangani Ditreskrimsus, penyidik akan melakukan analisa aduan lagi dari tim yang dibentuk. Tak hanya itu, kemungkinan adanya penambahan saksi dan pemanggilan pihak terkait juga terbuka.
"Nanti kan pada tahapan berikutnya akan dilakukan analisa lagi. Dan kemungkinan-kemungkinan ada penambahan saksi lagi, kelengkapannya lagi nanti akan dilakukan oleh tim yang sudah dibentuk krimsus," terang Gatot.
"Pasti ada proses gelar perkara pada tahap berikutnya. Dan tentunya ada panggilan-panggilan dari pihak terkait untuk melengkapi berkas," tandas Gatot.
Sebelumnya, Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto melayangkan pengaduan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik. Yang diadukan Wabup Budi adalah Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah.
Surat pengaduan itu ditandatangani Wawan, panggilan Budi, pada 9 September 2021. Di dalam surat pengaduan itu juga dilampirkan sejumlah alat bukti di antaranya adalah transkrip percakapan di sebuah grup WhatsApp.
Dalam surat pengaduan, Wabup Wawan mengadukan Bupati Anna yang menulis beberapa hal yang dianggapnya telah menuduh serta memberikan informasi kepada publik yang belum pasti kebenarannya.
Polres Bojonegoro sendiri sudah memanggil Wabup Wawan untuk dimintai keterangan. Penyidik juga sudah memintai keterangan dari lima saksi terkait aduan ini. (iwd/iwd)