Ungkap 114 Kasus Perempuan-Anak, Polres Jombang Diganjar Penghargaan TRC PPA

Enggran Eko Budianto - detikNews
Kamis, 07 Okt 2021 15:51 WIB
Kapolres Jombang menerima penghargaan dari TRC PPA (Foto: Enggran Eko Budianto)
Jombang - Polres Jombang berhasil menuntaskan 114 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam dua tahun terakhir. Kerja keras kepolisian di Kota Santri ini mendapatkan penghargaan dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA).

Penghargaan diserahkan langsung Koordinator Nasional TRC PPA Jeny Claudya Lumowa di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim. Hadir pula Sekjen Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Lia Latifah.

Mereka menyerahkan piagam penghargaan atas dedikasi dan kerja keras Polres Jombang karena berhasil mengungkap kasus predator anak dengan cepat, serta berhasil menuntaskan kasus-kasus kekerasan fisik maupun seksual terhadap perempuan dan anak dengan cepat kepada 7 polisi.

Mereka yang mendapatkan penghargaan adalah Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, Wakapolres Kompol Ari Trestiawan, Kasat Reskrim AKP Teguh Setiawan, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Agus Setiani, serta tiga penyidik Unit PPA Aiptu Sumaji, Aipda Yaka Sugiatna dan Briptu Titik Linggarjati.

Foto: Enggran Eko Budianto

"Hari ini dari TRC PPA dari Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi. Penilaian kami adalah kepada kinerja kepolisian yang memang konsen menangani kasus-kasus anak. Supaya ini menjadi perhatian juga untuk semuanya bahwa masyarakat tidak perlu takut melapor kalau ada kejadian apapun terkait perempuan dan anak," kata Sekjen Komnas PA Lia Latifah kepada wartawan di lokasi, Kamis (7/10/2021).

Kerja keras Polres Jombang dalam menangani kasus-kasus perempuan dan anak memang patut diacungi jempol. Sepanjang 2020, polisi berhasil menuntaskan 70 kasus kekerasan fisik maupun seksual terhadap perempuan dan anak. Yaitu 9 kasus KDRT, 15 kasus pencabulan, 26 kasus persetubuhan, 12 penganiayaan, 1 perkosaan, 5 perzinaan dan 2 kasus pengeroyokan.

Sedangkan tahun ini, Polres Jombang menuntaskan 44 kasus kekerasan fisik maupun seksual terhadap perempuan dan anak. Meliputi 7 kasus KDRT, 3 kasus pencabulan, 20 kasus persetubuhan, 6 penganiayaan, 1 kasus merusak kesopanan, 2 perzinaan dan 5 kasus pengeroyokan.

"Saat penanganan kasus, baik korban maupun pelaku anak diperlakukan dengan baik. Sehingga kepolisian bisa mendapatkan pelaporan dengan baik dan pelaku segera ditangkap," terang Lia.

TRC PPA juga memberikan penghargaan terhadap Bhabinkamtibmas Desa Karangan, Kecamatan Bareng dan Babinsa Desa Jombatan, Kecamatan Jombang. Karena mereka peduli dalam menangani berbagai persoalan terkait perempuan dan anak di desanya masing-masing.

"Dengan memberikan apresiasi ini, bisa bersinergi antara lembaga PPA di Indonesia dengan kepolisian agar bisa memutus mata rantai kekerasan terhadap anak dan perempuan," cetus Lia.

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho bersyukur kerja keras institusinya selama ini dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak mendapatkan apresiasi dari TRC PPA.

"Penghargaan ini menjadi penyemangat kami ke depan dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Kami selalu berkomitmen memberi perlindungan tersebut," tandasnya.


(iwd/iwd)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork