Pengiriman 38.346 Benur Tak Berizin Digagalkan di Kota Probolinggo

Pengiriman 38.346 Benur Tak Berizin Digagalkan di Kota Probolinggo

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Rabu, 06 Okt 2021 17:36 WIB
Ditpolairud Polda Jatim menggagalkan pengiriman benur yang diduga tanpa izin. Sebanyak 38.346 benur disita dari dua pelaku.
Jumpa pers Ditpolairud Polda Jatim/Foto: Deny Prastyo Utomo/detikcom
Surabaya - Ditpolairud Polda Jatim menggagalkan pengiriman benur yang diduga tanpa izin. Sebanyak 38.346 benur disita dari dua pelaku.

Dua pelaku berinisial SA (38) warga Banyuwangi dan RAP (28) warga Jember. Kedua pelaku diamankan pagi tadi sekitar pukul 08.00 WIB, di Kota Probolinggo saat akan mengirim benur ke Jakarta dari pesisir Banyuwangi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat ke tim Subdit Gakkum Polda Jatim, terkait peredaran benur tanpa izin.

"Kemudian dilakukan survilling. Dan sekitar jam 8 pagi berhasil diamankan dua orang. Yang mana pergerakannya itu dari daerah Banyuwangi menuju ke Jakarta. Tapi berhasil diamankan di Probolinggo," kata Gatot kepada wartawan saat rilis di Ditpolairud, Rabu (6/10/2021).

Gatot menambahkan, modus yang dilakukan pelaku, pengiriman benur menggunakan mobil. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti benur.

Barang bukti yang disita yakni 38.346 benur yang. Jenis pasir sebanyak 36.070 ekor dan jenis mutiara sebanyak 2.276 ekor. Benur tersebut dikemas menggunakan 8 boks styrofoam. Setiap boks berisi 25 kantong plastik.

Dirpolairud Polda Jatim Kombes Arnapi mengatakan, kedua pelaku merupakan kurir. Pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini.

"Terhadap kedua pelaku ini, kami masih akan melakukan pengembangan kembali. Terhadap pemilik dan pemodal, serta yang menerima. Jadi kita tidak akan berhenti di sini kita akan kejar," ungkap Arnapi.

"Karena kita ketahui bersama untuk bisnis benur ini, pasti akan ada kelompok-kelompok para pelakunya. Akan kita urai siapa yang terlibat di dalam kejahatan ini," lanjut Arnapi.

Hasil pemeriksaan pelaku, Arnapi menyampaikan, kedua pelaku sudah melakukan pengiriman lebih dari satu kali. "Sudah tiga sampai empat kali melakukan pengiriman. Ini menjadi bahan kita melakukan pengembangan," ujar Arnapi.

Kedua pelaku mendapatkan upah sekitar Rp 3 juta untuk setiap kali pengiriman. Dari kedua pelaku, polisi juga mengamankan mobil Daihatsu Xenia dan uang Rp 1,2 juta serta 3 buah handphone.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang cipta kerja Jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, tentang perikanan Jo Pasal 55 atau 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.