Dua pelaku berinisial SA (38) warga Banyuwangi dan RAP (28) warga Jember. Kedua pelaku diamankan pagi tadi sekitar pukul 08.00 WIB, di Kota Probolinggo saat akan mengirim benur ke Jakarta dari pesisir Banyuwangi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat ke tim Subdit Gakkum Polda Jatim, terkait peredaran benur tanpa izin.
"Kemudian dilakukan survilling. Dan sekitar jam 8 pagi berhasil diamankan dua orang. Yang mana pergerakannya itu dari daerah Banyuwangi menuju ke Jakarta. Tapi berhasil diamankan di Probolinggo," kata Gatot kepada wartawan saat rilis di Ditpolairud, Rabu (6/10/2021).
Gatot menambahkan, modus yang dilakukan pelaku, pengiriman benur menggunakan mobil. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti benur.
Barang bukti yang disita yakni 38.346 benur yang. Jenis pasir sebanyak 36.070 ekor dan jenis mutiara sebanyak 2.276 ekor. Benur tersebut dikemas menggunakan 8 boks styrofoam. Setiap boks berisi 25 kantong plastik.
Dirpolairud Polda Jatim Kombes Arnapi mengatakan, kedua pelaku merupakan kurir. Pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini.
"Terhadap kedua pelaku ini, kami masih akan melakukan pengembangan kembali. Terhadap pemilik dan pemodal, serta yang menerima. Jadi kita tidak akan berhenti di sini kita akan kejar," ungkap Arnapi.