BPOM sendiri mengelak adanya kejadian tersebut disebabkan oleh petugasnya. Dalam melakukan tugas, BPOM menyebut telah melakukannya sesuai prosedur.
"Pemberantasan peredaran produk obat dan makanan ilegal dan mengandung bahan berbahaya yang dilakukan petugas Badan POM di daerah Banyuwangi telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan berkoordinasi bersama Kepolisian Republik Indonesia, pemerintah daerah termasuk kepala lingkungan setempat serta lintas sektor terkait," ujar Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat BPOM Noorman Effendi dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (5/10/2021).
Noorman mengatakan kejadian tersebut tidak mencerminkan fakta atau kejadian yang sebenarnya. Termasuk belum tahunya sakit apa yang diderita oleh Supianah sehingga harus dirawat di rumah sakit.
Noorman meminta masyarakat mendukung upaya BPOM dalam melindungi masyarakat dari peredaran produk obat tradisional yang berisiko terhadap kesehatan (mengandung bahan berbahaya). Noorman juga meminta masyarakat tidak menurunkan kredibilitas pemerintah dalam upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran produksi dan peredaran obat dan makanan.
Sebelumnya, Wagirin mengaku istrinya syok dan terjatuh setelah dua petugas BPOM pada tanggal 15 September datang ke rumahnya di Muncar, Banyuwangi. Wagirin menyebut dua petugas tersebut memaksa istrinya menjadi saksi dalam pengungkapan kasus penggerebekan jamu tradisional yang diduga mengandung obat berbahaya. Wagirin meminta kepada BPOM agar istrinya tidak disangkut pautkan dengan kasus yang merebak di wilayahnya. (iwd/iwd)