Korban Lumpur Sidoarjo Minta Pemerintah Bantu Pelunasan Ganti Rugi

Korban Lumpur Sidoarjo Minta Pemerintah Bantu Pelunasan Ganti Rugi

Suparno - detikNews
Selasa, 05 Okt 2021 20:47 WIB
Masih banyak korban Lumpur Sidoarjo yang mengaku belum menerima ganti rugi sepenuhnya. Seperti yang diungkapkan mereka yang tergabung dalam Forum Komunikasi Korban Lumpur Sidoarjo (FKKLS).
Forum Komunikasi Korban Lumpur Sidoarjo (FKKLS)/Foto: Suparno
Sidoarjo -

Masih banyak korban Lumpur Sidoarjo yang mengaku belum menerima ganti rugi sepenuhnya. Seperti yang diungkapkan mereka yang tergabung dalam Forum Komunikasi Korban Lumpur Sidoarjo (FKKLS).

Koordinator FKKLS, Basuni mengatakan, warga sudah berusaha maksimal menagih ganti rugi tanah dan bangunan yang terendam Lumpur Sidoarjo sejak 2006. Pihaknya juga melakukan unjuk rasa pada 12 April 2021 di Pendopo Kabupaten Sidoarjo.

"Kami meminta pihak PPLS (Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo) sebagai stakeholder dari pemerintah, membentuk tim verifikasi berkas warga korban Lumpur, yang berada di dalam peta area terdampak (PAT) yang belum lunas," kata Basuni di Sidoarjo, Selasa (5/10/2021).

Basuni menjelaskan, yang tergabung dalam FKKLS ada 24 korban lumpur. Mereka ada yang baru mendapat ganti rugi 20 persen, bahkan ada yang belum sama sekali.

"Dari 24 berkas itu total kerugian warga korban lumpur senilai Rp 46,6 miliar," jelas Basuni.

Lihat juga video saat 'Paranormal Terawang 2021 Rawan Bencana':

[Gambas:Video 20detik]



Mulyawan (58) merupakan korban Lumpur Sidoarjo yang tengah memperjuangkan ganti rugi pekarangan seluas 7.332 meter persegi, di Desa Jatirejo, Kecamatan Porong. Sampai saat ini, ganti rugi belum tuntas. Baru dibayar 20 persen atau sekitar Rp 1,6 miliar. Masih tersisa sekitar Rp 5,9 miliar.

"Apabila pihak Lapindo dalam kondisi pailit, kami meminta pihak pemerintah untuk menalangi dana dari pemerintah," kata Mulyawan.

Hal yang sama disampaikan oleh Arfan (38), warga Kelurahan Siring, Kecamatan Porong. Ia mengaku memiliki tiga berkas yang belum dibayar ganti ruginya. Pembayaran pertama 20 persen, kemudian dilakukan enam kali cicilan. Namun belum lunas, cicilan diberhentikan.

"Ganti rugi kami yang belum terbayar sekitar Rp 700 juta. Kami meminta pemerintah untuk membantu proses ganti rugi warga korban Lumpur Sidoarjo, yang belum terbayar," pungkas Arfan.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.