Kepala Disparbudpora Kabupaten Blitar Suhendro Winarso mengatakan, meski hasil asesmen Kemenkes menerangkan Kabupaten Blitar sudah berada di level 1, namun dalam Inmendagri masih berada di level 3. Ini artinya, lokasi wisata belum diperbolehkan buka.
Walaupun begitu, ada satu wisata yang telah mendapatkan sertifikasi Kemenparekraf untuk uji coba buka. Yakni Kampung Cokelat yang berada di Kecamatan Kademangan.
Kampung Cokelat, selama satu pekan terakhir sudah melakukan uji coba buka. Ini setelah mendapat rekomendasi karena sudah memenuhi syarat CHSE dan menggunakan PeduliLindungi.
"Kami sudah melakukan pemantauan langsung untuk tempat wisata Kampung Cokelat. Evaluasi uji coba akan dilakukan sebelum tempat wisata di Kabupaten Blitar diperbolehkan buka secara total," kata Suhendro saat dikonfirmasi, Selasa (5/10/2021).
Hendro menambahkan, selain Kampung Cokelat, ada 13 wisata lain yang secara langsung mendaftarkan diri ke Kemenparekraf untuk mendapatkan sertifikasi CHSE tersebut.
"Banyak yang bawa kartu vaksin, atau yang dicetak seperti KTP. Nah itu kan tidak bisa di-scan. Jadi kami tidak ada data valid yang masuk ke sistem berapa persen jumlah pengunjung di sini, yang sudah dan belum divaksinasi," ujarnya.
Selain aplikasi PeduliLindungi yang dinilai belum familiar, larangan anak di bawah 12 tahun masuk lokasi wisata juga dinilai menjadi kendala. Karena Kampung Cokelat merupakan tempat wisata dengan konsep mengedukasi, dengan sasaran utama anak-anak.
"Ini kebijakan yang membuat kami bingung menyikapinya. Apalagi mereka yang ke sini datang dari jauh-jauh. Kalau di mal anak-anak sudah boleh masuk, apa bedanya dengan lokasi wisata?" pungkasnya.