4 Terdakwa Korupsi BOP Ponpes-Sekolah Diniyah Kota Pasuruan Dituntut 1 Tahun Penjara

Muhajir Arifin - detikNews
Selasa, 05 Okt 2021 14:30 WIB
Foto: Muhajir Arifin
Pasuruan - Kasus korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag RI untuk madrasah diniyah dan pesantren di Kota Pasuruan masuk sidang tuntutan. Sebanyak 4 dari 6 terdakwa dituntut 1 tahun 3 bulan penjara, sementara 2 terdakwa lain masih tahap pemeriksaan saksi.

4 Terdakwa yang sudah menjalani sidang tuntutan yakni Samsul Khoiri, Abdul Wahid, dan Ahmad Sukaeri serta terdakwa eks PLT Kemenag Kota Pasuruan, Munif.

Samsul Khoiri, Abdul Wahid dan Ahmad Sukaeri merupakan terdakwa korupsi BOP untuk pondok pesantren. Sementara Munif terdakwa penerima hadiah atau janji dari tindak pidana korupsi.

"Sidang tuntutan untuk terdakwa korupsi BOP untuk pondok pesantren digelar Senin (4/10). Sidang digelar di PN Tipikor Surabaya, hanya terdakwa hadir secara virtual dari Lapas Pasuruan," kata Kasi Intel Kejari Pasuruan Wahyu Susanto, Selasa (5/10/2021).

Sementara sidang tuntutan terhadap eks Plt Kepala Kemenag Kota Pasuruan Munif, sudah dilaksanakan Senin (27/9/2021).

Kepada 3 terdakwa korupsi BOP untuk pondok pesantren, selain menuntut 1 tahun 3 bulan penjara, Jaksa Penuntut Umum juga membebankan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Demikian juga kepada terdakwa Munif, JPU menuntut pembayaran denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

"Untuk 2 terdakwa korupsi BOP madrasah diniyah belum sidang tuntutan," terang Wahyu.


(fat/fat)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork